• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Dorong dunia usaha atau industri berpartisipasi dalam program penelitian dan pengembangan

by Editor
13 November 2020
Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro. Foto: BKKP Kemenristek BRIN

27
SHARES
169
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi industri yang ikut melakukan program penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan daya saing bangsa.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” jelas Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro, dalam keterangan pers yang diterima KabarSDGs, Kamis (12/11/2020).

BACA JUGA

BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha dalam Kunjungan Kerja di Kawasan Industri Tunas Prima

BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha dalam Kunjungan Kerja di Kawasan Industri Tunas Prima

7 Juni 2025
Pendiri KabarSDGS Veritia meraih gelar Doktor dari Universitas Pakuan

Teliti Terkait Niat Berpindah Karyawan, Veritia Raih Gelar Doktor

11 November 2024
UI Lakukan MoU dengan Otorita Ibu Kota Nusantara di Berbagai Bidang

UI Lakukan MoU dengan Otorita Ibu Kota Nusantara di Berbagai Bidang

15 Mei 2023

Kemenristek/Kepala BRIN) pada tanggal 9 Oktober 2020 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Menteri Bambang menambahkan pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat.

Dia mengakui, selama ini hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, dimana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80% dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20% dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80%-84% berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” kata Bambang.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” ujar Menteri Bambang.

Share11SendTweet7
Previous Post

Indonesia Targetkan 7 Persen Angka Kemiskinn di 2024

Next Post

Obati Rindu Pecinta Hidangan Korea

Next Post
Swiss-belhotel Pondok Indah

Obati Rindu Pecinta Hidangan Korea

Hariyadi Sukamdani

PHRI Kalimantan Utara Siap Berkontribusi Bagi Perekonomian Indonesia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Jember Perkuat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Jember Perkuat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Ekstrem

17 April 2026
IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

17 April 2026
Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

17 April 2026
Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

16 April 2026
Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

16 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.