• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 April 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Dorong dunia usaha atau industri berpartisipasi dalam program penelitian dan pengembangan

by Editor
13 November 2020
Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro. Foto: BKKP Kemenristek BRIN

15
SHARES
94
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi industri yang ikut melakukan program penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan daya saing bangsa.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” jelas Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro, dalam keterangan pers yang diterima KabarSDGs, Kamis (12/11/2020).

BACA JUGA

Program Hilirisasi Industri dapat Naikkan Nilai Tambah Bahan Baku Dalam Negeri

Program Hilirisasi Industri dapat Naikkan Nilai Tambah Bahan Baku Dalam Negeri

19 May 2022
6 Anak Muda Indonesia Bertanding dalam Ajang ISEF 2022

6 Anak Muda Indonesia Bertanding dalam Ajang ISEF 2022

6 May 2022
Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

28 April 2021

Kemenristek/Kepala BRIN) pada tanggal 9 Oktober 2020 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Menteri Bambang menambahkan pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat.

Dia mengakui, selama ini hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, dimana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80% dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20% dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80%-84% berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” kata Bambang.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” ujar Menteri Bambang.

Share6SendTweet4
Previous Post

Indonesia Targetkan 7 Persen Angka Kemiskinn di 2024

Next Post

Obati Rindu Pecinta Hidangan Korea

Next Post
Swiss-belhotel Pondok Indah

Obati Rindu Pecinta Hidangan Korea

Hariyadi Sukamdani

PHRI Kalimantan Utara Siap Berkontribusi Bagi Perekonomian Indonesia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Banjir di Kabupaten Kapuas Meluas, 4.166 Rumah Terendam

Banjir di Kabupaten Kapuas Meluas, 4.166 Rumah Terendam

2 April 2023
Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

1 April 2023
BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

1 April 2023
RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

1 April 2023
YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

1 April 2023

POPULAR

  • Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Prodi S1 Manajemen FEB Universitas Pakuan Studi Banding ke FEB Universitas Pamulang

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Kegiatan CSR Telkomsel saat Bulan Ramadhan 1444 H

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.