JAKARTA, KabarSDGs – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta kerja samanya pemerintah daerah dalam pembukaan kembali bioskop tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.
“Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi,” ujar Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Wiku minta pemerintah daerah pada prarakondisi dapat dipastikan kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukung, dan dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri.
“Tahapan berikut mengenai aspek timing. Kapan itu akan dibuka. Tentunya tidak semua aktivitas dibuka pada waktu yang bersamaan,” jelasnya.
Wiku menekankan semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang. Pada tahapan prioritas, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka. Kemudian, tahapan koordinasi dan monitoring dan evaluasi (monev).
Bioskop atau cinema menjadi salah satu sektor ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Sejak merebaknya penyebaran virus SARS-CoV-2, pemerintah daerah menutup operasional bioskop untuk menghindari penularan di tengah masyarakat. Rencana pembukaan kembali bioskop telah dilakukan dan dikaji oleh Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19. Ia menyampaikan, kajian telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
- Penyelenggara, harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop.
- Pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
- Dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat.
- Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
- Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
- Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
- Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
“Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari,” ujar Wiku.
Discussion about this post