JAKARTA, KabarSDGs — Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap (ACT) meluncurkan Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membantu memenuhi kebutuhan darurat warga yang terdampak pandemi Covid-19.
“Angka kemiskinan dan pengangguran meningkat seiring banyaknya perusahaan dan usaha mikro yang gulung tikar. Krisis pangan pun tak terelakkan sebagai dampak langsung dari kondisi tersebut. Filantropi salah satu solusi menghadapi dampak luas dari terpuruknya ekonomi bangsa yang kini dirasakan warga urban hingga pelosok,” Presiden ACT Ibnu Khajar, di sela peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf – ACT, Rabu (19/8/2020).
Meski begitu, kata Ibnu, filantropi tak hanya sebatas membantu pemenuhan kebutuhan darurat warga yang sangat terdampak pandemi secara ekonomi, namun juga menggerakkan ekonomi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah melalui peran wakaf.
“Wakaf di sini berperan dalam perbaikan kondisi sosial ekonomi umat yang tengah terpuruk, beberapa di antaranya sektor UMKM dan pertanian. Banyak kami dapati fakta dari lapangan, bagaimana pelaku usaha mikro dan ultra mikro berjuang penuh mempertahankan usaha mereka di tengah pandemi. Banyak juga di antara mereka yang harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat,” katanya.
Padahal, jelasnya, UMKM dinilai sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Belum lagi petani-petani kita, sebagai produsen pangan, ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat butuh bahan pangan. Inilah yang mendorong kami bersama Global Wakaf untuk menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro.
Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah.
Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, jelas Ibnu, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.
Wakaf Modal Usaha Mikro yang diberikan Global Wakaf – ACT kepada penerima manfaat dengan sistem Qardh al-Hasan memiliki beberapa tujuan besar, di antaranya menjamin keberlangsungan produksi pangan, membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjaman riba, hasil panen 100% dapat dirasakan oleh produsen/pelaku usaha mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf.
Discussion about this post