JAKARTA, KabarSDGs — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan akses yang luas kepada pesepeda agar mereka nyaman bersepeda, baik untuk berolahraga maupun saat berangkat ke tempat kerja.
“Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah bisa membangun atau memberi fasilitas untuk pesepeda nyaman di jalan raya meski harus berdampingan dengan kendaraan umum, seperti mobil, bus atau pengendara sepeda motor,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno pada diskusi virtual bertema ‘Belajar dari Belgia Gowes Asyik Dapat Duit’, yang digelar Kabar SDGs.com, Sabtu (15/8/2020).
Djoko berharap Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) terkait fasilitas bagi pesepeda segera terbit sehingga dapat diberlakukan di kantor-kantor pemerintahan, baik kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. Misalnya, memberikan fasilitas parkir. Selain itu, memberikan fasilitas pesepeda dengan memberikan jalur dan lajur khusus sehingga mereka nyaman bersepeda.
Dia menyebut sejumlah daerah di Indonesia sebenarnya sudah menyediakan jalur-jalur khusus bagi pesepeda, seperti Batam, Lembang, Pekanbaru, Balikpapan, Surabaya, Kota Bandung, Makassar, Banjarmasin, Solo, dan Sala Tiga.
Dari sejumlah daerah tersebut, jelas Djoko, yang menarik di Solo. Memang sejarahnya di jawa itu beberapa kota memiliki jalur lambat, karena tidak hanya untuk pesepeda, tapi juga becak. Di Solo, pemerintahnya melengkapi jalur sepeda dengan lampu rambu-rambu lalu lintas.
“Solo mungkin satu-satunya kota yang melakukan kebijakan ini. Saya berharap calon-calon kepala daerah mau melakukan ini (menyiapkan jalur sepeda). tidak hanya janji, tapi benar-benar terwujud,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, draft peraturan menteri ini sudah sampai ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan tinggal harmonisasi terakhir dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menurut dia, targetnya minggu kedua bulan Agustus ini Permenhub tersebut sudah disahkan dan segera Budi langsung bisa bergerak melakukan (persiapan) langkah berikutnya.
Setidaknya, ujar Budi, peraturan tersebut mengikat semua kementerian dan lembaga pemerintahan supaya menyiapkan fasilitas bagi pesepeda di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Minimal disiapkan parkirnya di masing-masing gedung,” kata Budi.
Selain itu, katanya, dengan permenhub ini semua gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyediaka fasilitas bagi pesepeda. Apalagi, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, nonmotorized transportation kewenangannya lebih banyak di pemerintah daerah.
“Itu bukan domain saya, mungkin untuk jalan nasional kami bisa siapkan marka rambu dan sebagainya. Butuh kolaborasi Kemenhub, Kementerian PUPR dan Pemda,” ujarnya.
Discussion about this post