• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

by SDGS Admin
6 Maret 2025
Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran
34
SHARES
215
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Dalam rangka merayakan Hari Pendengaran Sedunia (World Hearing Day/WHD) yang jatuh setiap tanggal 3 Maret, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengajak seluruh warga negara untuk lebih memperhatikan kesehatan telinga. Ini merupakan upaya untuk mendukung inisiatif global Sound Hearing 2030, yang bertujuan untuk mencegah dan menurunkan masalah pendengaran di seluruh dunia.

Dalam acara Media Briefing yang menyambut Hari Pendengaran Sedunia 2025, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Yudhi Pramono, mengungkapkan bahwa tema internasional WHD 2025 adalah “Changing Mindsets: Empower Yourself! Make Ear and Hearing Care a Reality for All!”, sementara untuk tema nasional adalah “Cegah Gangguan Pendengaran, Ayo Peduli”. Tema ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kesehatan pendengaran, mencegah munculnya gangguan pendengaran, serta memahami bahwa masalah pendengaran bisa dideteksi dan diatasi lebih dini berdasarkan indikasi medis.

BACA JUGA

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

22 Maret 2025
Kemenkes Pantau Sistem Quick Win di Puskesmas Sumba Barat Daya

Kemenkes Pantau Sistem Quick Win di Puskesmas Sumba Barat Daya

30 Januari 2025
Masyarakat Tidak Terdaftar BPJS Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Masyarakat Tidak Terdaftar BPJS Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

27 Januari 2025

Menurut data dari WHO, sekitar 1,57 miliar individu di seluruh dunia mengalami masalah pendengaran, menjadikannya sebagai penyebab disabilitas terbesar ketiga di dunia. “Saat ini, lebih dari 5% populasi global, atau sekitar 430 juta orang, memerlukan rehabilitasi pendengaran, termasuk di dalamnya 34 juta anak-anak. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050, 2,5 miliar orang akan menghadapi gangguan pendengaran dengan variasi tingkat keparahan, dan minimal 700 juta orang akan memerlukan rehabilitasi pendengaran,” ungkap dr. Yudhi.

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 1 miliar orang dewasa muda berisiko mengalami gangguan pendengaran permanen akibat kebiasaan mendengarkan suara keras dalam waktu lama.

“Diperlukan investasi tambahan sebesar 1,4 USD per individu setiap tahunnya untuk memastikan akses pada layanan kesehatan telinga dan pendengaran yang optimal,” lanjutnya.

Di Indonesia, berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi disabilitas pendengaran pada individu berusia ≥1 tahun tercatat sebesar 0,4%, dengan proporsi pemakai alat bantu dengar mencapai 4,1%. “Artinya, 4 dari 100 orang di Indonesia menggunakan alat bantu dengar. Ini menunjukkan bahwa angka disabilitas yang disebabkan oleh gangguan pendengaran cukup berarti di Indonesia,” jelas dr. Yudhi.

Sebagai langkah untuk mencegah dan menangani masalah pendengaran, Kementerian Kesehatan menerapkan empat pilar strategi, yaitu 1) Promosi Kesehatan; 2) Deteksi Dini; 3) Perlindungan Khusus; dan 4) Penanganan Kasus.

Promosi kesehatan diupayakan agar masyarakat memiliki kepedulian dalam mencegah gangguan pendengaran melalui penyebaran informasi yang dilakukan baik lewat media komunikasi, informasi dan edukasi, serta melalui penyuluhan atau kegiatan lainnya dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Deteksi dini terhadap masalah pendengaran dapat dilakukan melalui inisiatif berbasis masyarakat seperti Posyandu atau fasilitas kesehatan untuk mendeteksi kasus gangguan pendengaran yang kemudian dapat dirujuk ke FKTP,” paparnya.

Pemerintah telah meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas. Program ini dapat dimanfaatkan untuk deteksi awal masalah pendengaran.

“Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) kini sudah dicakup di semua puskesmas, baik FKTP maupun institusi pendidikan dengan paket skrining sesuai dengan pedoman dari PKG yang termasuk skrining untuk pendengaran.

Sementara itu, Kepala Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL), dr. Yussy Afriani Dewi, menyatakan bahwa tanpa tindakan pencegahan, jumlah individu yang mengalami masalah pendengaran diperkirakan akan meningkat menjadi 700 juta pada tahun 2050. “Masalah pendengaran yang tidak ditangani dapat menimbulkan dampak ekonomi besar, dengan potensi kerugian global mencapai 980 miliar USD setiap tahunnya,” tegasnya.

Dr. Yussy menyoroti bahwa beragam faktor dapat menyebabkan gangguan pendengaran, termasuk faktor keturunan, komplikasi saat melahirkan, infeksi telinga, paparan suara keras, penggunaan obat berisiko ototoksik, serta proses penuaan. “Masalah pendengaran dapat memengaruhi kemampuan berbicara dan berkomunikasi, meningkatkan kemungkinan munculnya demensia, dan membatasi akses ke pendidikan serta pekerjaan. Ini dapat mengurangi kualitas hidup serta menambah beban finansial akibat meningkatnya biaya perawatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh 60% penyebab gangguan pendengaran sebenarnya dapat dihindari. Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat gangguan pendengaran menjadi di bawah 1,7% dari populasi total pada tahun 2030. Skrining dan deteksi dini adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa gangguan pendengaran dapat diatasi dengan cepat.

Sebagai langkah pencegahan, dr. Yussy merekomendasikan beberapa tindakan, termasuk memberikan nutrisi yang seimbang untuk ibu hamil, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, memberikan ASI eksklusif, merawat kebersihan telinga, menghindari kebiasaan merokok, menjalani gaya hidup sehat dengan pola makan seimbang, melengkapi imunisasi dasar, serta menjauhi paparan suara keras yang berlebihan.

Ia juga menekankan bahwa penyuluhan kepada masyarakat dan dukungan dari tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk menciptakan generasi dengan pendengaran yang baik. “Rehabilitasi pendengaran dapat dilakukan melalui alat bantu dengar, penggunaan bahasa isyarat, dan terapi komunikasi total untuk membantu mereka yang mengalami gangguan pendengaran berinteraksi dengan lebih efektif,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Eneng Arida Amalia (41), seorang individu yang mengalami gangguan pendengaran. Dia menceritakan bahwa dia pertama kali menggunakan alat bantu dengar pada usia 28 tahun setelah kehilangan pendengaran secara tiba-tiba pada tahun 2012. “Sebagai seorang pekerja medis, masalah pendengaran sangat mengganggu aktivitas saya. Saya percaya salah satu penyebabnya adalah kebiasaan menggunakan ponsel terlalu lama hingga panas dan kehabisan baterai,” katanya. Eneng pun mengingatkan agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan ponsel dan headset untuk mengurangi risiko gangguan pendengaran.

Sejalan dengan pesan Eneng, dr. Yudhi juga mengajak masyarakat untuk secara teratur menjalani skrining pendengaran di fasilitas kesehatan. Dia mengingatkan agar segera mencari perawatan jika mengalami gejala seperti telinga terasa penuh, kesulitan mendengar, keluarnya cairan, atau jika ada benda asing di dalam telinga. Selain itu, ia menekankan pentingnya membatasi paparan suara keras, termasuk dengan mengatur volume headphone sesuai aturan 60:60 (maksimal 60% volume selama 60 menit per hari).

Share14SendTweet9
Previous Post

Satgas TMMD Kodim 0407 Bangun Jembatan Duiker untuk Akses Warga

Next Post

Gerak Cepat Kemenkop Merespon Rencana Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih

Next Post
Gerak Cepat Kemenkop Merespon Rencana Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih

Gerak Cepat Kemenkop Merespon Rencana Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih

KAI Buka Peluang Berkarier di Rekrutmen Bersama BUMN 2025

KAI Buka Peluang Berkarier di Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Discussion about this post

NEWS UPDATE

CDI Perkuat Bisnis Maritim dengan Kapal Elara Dalimbar 1

CDI Perkuat Bisnis Maritim dengan Kapal Elara Dalimbar 1

2 November 2026
FMTI Makassar 2026 Hidupkan Musik Tradisi Lewat Re’rasa’

FMTI Makassar 2026 Hidupkan Musik Tradisi Lewat Re’rasa’

2 November 2026
Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

2 November 2026
PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun

PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun

2 November 2026
Patriot Unpad Perkuat Akses Air Bersih di Bomberay–Tomage dengan Water Treatment Pasoepati Padjadjaran,

Patriot Unpad Perkuat Akses Air Bersih di Bomberay–Tomage dengan Water Treatment Pasoepati Padjadjaran,

2 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4492 shares
    Share 1797 Tweet 1123
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4194 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4202 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.