Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 telah memberikan dampak besar bagi perekonomian, termasuk di Indonesia. Sektor-sektor bisnis, dan juga sektor pariwisata dan manufaktur adalah beberapa di antaranya. Akibat dari dampak itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan para pekerja untuk sementara waktu sempat dijadikan solusi oleh para pengusaha.
Tak hanya itu, adanya imbauan dari Pemerintah kepada para pengusaha untuk dapat membantu mengontrol penyebaran Virus Corona dengan menjaga kegiatan perkantoran dan menerapkan Work From Home (WFH) tentu juga memberikan dampak dari sisi pendapatan karyawan.
Melalui Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), kebijakan perusahaan disampaikan dengan tetap mempertimbangkan pengelolaan kompensasi untuk karyawan tetap berdasarkan peran dan kinerja karyawan selama pandemi. Fajar Purwantoro (2020), dalam jurnalnya yang berjudul “Peran Manajemen Sumberdaya Manusia di Masa Pandemi Covid-19”, mengatakan, sumber daya yang paling berharga bagi perusahaan adalah karyawan.
Secara sederhana dapat diartikan, dalam kondisi apapun perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan kondisi karyawannya karena sebagai aset penting perusahaan. Karena di sisi lain karyawan juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tidak hanya gaji bulanan yang diterima karyawan, sebagian perusahaan juga memberikan kompensasi untuk karyawan dalam bentuk imbalan.
Kompensasi menurut Hasibuan (2015) adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Kompensasi dalam bentuk apapun memiliki fungsi yang bertujuan untuk mempertahankan karyawan berprestasi yang sudah ada, mendapatkan karyawan yang berkualitas, menjamin adanya keadilan dalam perusahaan, efisiensi biaya, memenuhi administrasi legalitas, serta memicu adanya perubahan perilaku dan sikap yang semakin baik.
Selain itu, kompensasi juga dapat berfungsi untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, bisa dikatakan kompensasi memberikan kontribusi kepada kemakmuran masyarakat. Sebagai contoh di negara maju, tingkat upah merupakan pencipta kemakmuran di negara-negara tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas kompensasi memiliki peran penting bagi seorang karyawan terutama untuk kelangsungan hidupnya.
Lalu apa yang terjadi apabila karyawan terkena PHK maka kompensasi yang dijelaskan di atas tidak dapat lagi diterima, sehingga berdampak terhadap tingkat kualitas SDM serta pertumbuhan ekonomi menjadi menurun.
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 2,8 juta pekerja yang terkena dampak langsung akibat Covid-19. Mereka terdiri dari 1,7 juta pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di-PHK. Selain itu, terdapat 282 pekerja informal yang usahanya terganggu.
Sementara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dilansir Katadata.co.id mengatakan, terdapat 100.094 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari 83 negara pulang ke Tanah Air dalam tiga bulan terakhir. CORE Indonesia memperkirakan tingkat pengangguran terbuka pada kuartal II-2020 mencapai 8,2% dengan skenario ringan, Sementara skenario lainnya sebesar 9,79% dalam skenario sedang dan 11,47% skenario berat. Dana Moneter Indonesia (IMF) juga memproyeksikan angka pengangguran Indonesia pada 2020 sebesar 7,5%, naik dari 2019 yang hanya sebesar 5,3%.
Kecuk Suhariyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, “Pandemi Covid-19 membawa dampak yang luar biasa terhadap 29,12 juta penduduk usia kerja, dimana 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran.” Menurutnya, dari jumlah itu 760 ribu penduduk Indonesia menjadi bukan angkatan kerja, 1,77 juta penduduk tidak bekerja. “Paling banyak, sebanyak 24,03 juta penduduk bekerja dengan pengurangan jam kerja.”
Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, ada 29,4 juta orang terdampak Pandemi Covid-19. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah, hingga pengurangan jam kerja dan upah.
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat terpuruk dan bingung, bahkan usaha-usaha banyak yang gulung tikar karena terimbas. Hal ini dapat menyebabkan perekonomian Indonesia menurun dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu dicari solusi yang dapat membantu SDM dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Salah satu solusi yaitu melalui Program Keluarga Binaan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memiliki Program Indonesia Sehat untuk pencapaian prioritas pembangunan kesehatan Tahun 2015-2019. Dalam program itu, dilakukan dengan mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat.
Pembangunan kesehatan dimulai dari unit terkecil dari masyarakat, yaitu keluarga. Pembangunan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan. Oleh karena itu, di rentang waktu tersebut, munculah aneka Program Keluarga Binaan yang berorientasi kepada kesehatan.
Sementara itu, untuk Keluarga Binaan sebagai solusi Pandemi Covid-19 ini diharapkan melalui Pengembangan Dana Sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, karena tidak mungkin masyarakat bisa bertahan hidup tanpa adanya pemasukan.
Adanya pengembangan Program “Keluarga Binaan” diharapkan dapat memberikan solusi bagi kepala keluarga yang dirumahkan atau di PHK dan usaha-usaha yang gulung tikar akibat terdampak Pandemi Covid-19 sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia guna menunjang permbangunan yang berkelanjutan.
Program Keluarga Binaan
Program Keluarga Binaan (PKB) terinspirasi dari kombinasi antara dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kartu Prakerja. Bantuan sosial ini tidak hanya berupa dana bantuan tunai tetapi juga ada pembekalan bagi masyarakat. Diharapkan melalui bantuan ini dapat memberikan bekal serta pengembangan diri masyarakat ke depannya, terutama di bidang wirausaha, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin untuk melangsungkan taraf hidupnya.
Dikatakan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan diri, karena masyarakat yang terdampak PHK ini rata-rata adalah sumber daya manusia yang masih dalam masa produktif hanya saja karena kondisi pandemi membuat mereka kehilangan pekerjaan. Mereka umumnya masih memiliki semangat bekerja dan berharap tetap bisa melanjutkan masa depan hidupnya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan positif.
Karena masyarakat yang terdampak PHK ini sebagian besar adalah kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya, serta mereka menjadi tulang punggung keluarga, jadi tidak hanya diberikan solusi dengan bantuan dana secara tunai saja yang hanya digunakan dalam jangka pendek, tetapi pengembangan dana sosial diharapkan memberikan manfaat jangka panjang untuk masa depan hidupnya sehingga mereka dapat mengembangkan diri dengan baik dan dapat meningkatkan taraf kehidupannya.
Bukan keinginan mereka terkena dampak kehilangan pekerjaan ini, pemerintah perlu konsen menghadapi permasalahan ini demi mengurangi angka kemiskinan. Sebab, jika semakin banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan maka tingkat kemiskinan pun semakin banyak disebabkan mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Program Keluarga Binaan ini diharapkan dapat membantu dan membina masyarakat dengan kegiatan pelatihan wirausaha ataupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat bermanfaat dalam jangka waktu yang Panjang. Hal ini agar dapat membantu masyarakat lebih mandiri dan kreatif. Dengan semakin berkurangnya pengangguran dapat membantu pemerintah juga mengurangi tingkat kemiskinan penduduk.
Adapun tujuan dari Program Keluarga Binaan ini adalah :
1. Membantu para masyarakat khususnya karyawan yang terkena dampak PHK untuk tetap bisa melangsungkan kehidupannya dengan baik.
2. Menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi para karyawan yang terdampak PHK dengan memberikan dana bantuan UMKM
3. Mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Sasaran Program keluarga Binaan ini berhak mendapatkan:
1. Bantuan Sosial Program Kerja Binaan berupa pelatihan dan keterampilan berwirausaha
2. Pendampingan sosial
3. Pelayanan di fasilitas kesejahteraan sosial
4. Program bantuan komplementer di bidang pangan, pengembangan wirausaha, dan kebutuhan dasar lainnya.
Keberadaan program ini dianggap tepat karena bukan hanya misi bertahan hidup (life survival) yang ingin dicapai, tapi dalam jangka panjang dengan semakin banyak munculnya jiwa wirausaha pada diri masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dan tingkat kemiskinan penduduk, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan pembangunan berkelanjutan dalam bidang Sumber Daya Manusia, karena Sumber Daya Manusia merupakan asset penting bagi negara dalam melakukan pembangunan dan meningkatkan perekonomian negara. *Penulis merupakan Dosen Tetap Universitas Pamulang
Discussion about this post