• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Pemerintah RI Beri Keringanan PPN kepada Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen

by SDGS Admin
21 Maret 2023
Pemerintah RI Beri Keringanan PPN kepada Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen
35
SHARES
221
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI mengumumkan keringanan berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada pembeli mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen yang ditetapkan pemerintah.

“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani pada saat konfrensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring, Senin (20/03/2023).

BACA JUGA

ORIN Perkuat Ekosistem Purnajual Kendaraan Listrik

ORIN Perkuat Ekosistem Purnajual Kendaraan Listrik

18 Mei 2026
Honda Perkenalkan New CR-V e HEV di IIMS 2026

Honda Perkenalkan New CR-V e HEV di IIMS 2026

9 Februari 2026
Honda Jazz 2026 Muncul Kembali di Tengah Tekanan Mobil Listrik

Honda Jazz 2026 Muncul Kembali di Tengah Tekanan Mobil Listrik

3 Februari 2026

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen hingga 40 persen, sehingga nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5 persen, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5 persen.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40 persen.

“Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40 persen,” ujar Luhut

Selain itu, ia juga menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, percepatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan bisa cepat dicapai.

Hingga saat ini, baru terdaftar dua merek yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Meskipun begitu, ia mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut,” pungkas Luhut.

Share14SendTweet9
Previous Post

KLHK Berkomitmen Pulihkan Kawasan Hutan

Next Post

UGM Raih 3 Penghargaan dalam Ajang Serikat Perusahaan Pers Awards 2023

Next Post
UGM Raih 3 Penghargaan dalam Ajang Serikat Perusahaan Pers Awards 2023

UGM Raih 3 Penghargaan dalam Ajang Serikat Perusahaan Pers Awards 2023

Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

Discussion about this post

NEWS UPDATE

STDB Jadi Syarat Petani Sawit Mitra Perusahaan

STDB Jadi Syarat Petani Sawit Mitra Perusahaan

25 Juni 2026
Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

25 Juni 2026
UMKM Seroja Kampar Perkuat Budidaya Jamur Tiram Mandiri

UMKM Seroja Kampar Perkuat Budidaya Jamur Tiram Mandiri

25 Juni 2026
Jasa Marga Transfromasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Transfromasi Rest Area Berkelanjutan

25 Juni 2026
Jasa Marga Gelar Penanaman Pohon dan Santunan Anak Yatim di Medan

Jasa Marga Gelar Penanaman Pohon dan Santunan Anak Yatim di Medan

25 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.