JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI mengumumkan keringanan berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada pembeli mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani pada saat konfrensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring, Senin (20/03/2023).
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen hingga 40 persen, sehingga nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5 persen, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5 persen.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40 persen.
“Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40 persen,” ujar Luhut
Selain itu, ia juga menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, percepatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan bisa cepat dicapai.
Hingga saat ini, baru terdaftar dua merek yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Meskipun begitu, ia mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
“Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut,” pungkas Luhut.
Discussion about this post