JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menghijaukan wilayah Indonesia melalui aktivitas penanam pohon sebagai upaya untuk memulihkan tutupan hutan dan lahan.
“Kami melakukan kegiatan aksi-aksi berupa restorasi atau pemulihan kawasan hutan kita yang terdegradasi baik gambut, mangrove, dan lain-lainnya,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/03/2023) dalam terkait peringatan Hari Hutan Sedunia yang jatuh tepat pada hari ini.
Menurutnya, KLHK saat ini telah memiliki cetak biru mengenai langkah pemulihan kawasan hutan di Indonesia yang tertuang dalam Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.
Ia melanjutkan, kebijakan penurunan emisi karbon FOLU Net Sink 2030 menggunakan empat strategi utama yakni menghindari deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut, serta peningkatan serapan karbon. Adapun sasaran implementasi cetak biru itu adalah mewujudkan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar minus 140 juta ton setara karbondioksida pada tahun 2030.
“Dalam konteks lebih luasnya kami sudah punya Program FOLU Net Sink 2030, dimana itu ada national action plan yang lengkap dan komprehensif. Itu bagian dari upaya kami mewujudkan (pemulihan kawasan),” ucap Alue Dohong.
KLHK melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,79 juta hektare, yang terdiri atas kawasan hutan daratan 120,47 juta hektare dan hutan perairan 5,32 juta hektare. Angka itu setara 62,97 juta hektare dari total luas daratan di wilayah Indonesia yang mencapai 191,35 juta hektare.
Sepanjang 2022 total luas rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia mencapai 77.103 hektare. Adapun capaian penurunan laju deforestasi tercatat mencapai 0,11 juta hektare pada periode 2020 sampai 2021. Angka itu diperoleh dari penjumlahan laju deforestasi pada kawasan hutan sebesar 0,08 juta hektare dan non-kawasan hutan 0,04 juta hektare.
Sementara itu luas kawasan hutan dengan status penetapan pada tahun 2022 telah ditetapkan seluas 9,50 juta hektare atau 99,36 juta hektare secara kumulatif. Sedangkan kawasan hutan yang dilepas untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 102.592 hektare atau 2,60 juta hektare secara kumulatif.
“KLHK terus mendorong kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan pola swakelola dan memberdayakan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan untuk turut menjaga serta merawat hutan,” terang Alue Dohong.
Tak hanya itu, lanjutnya, KLHK juga mengembangkan prinsip pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, guna memastikan setiap bibit pohon yang ditanam tercatat koordinatnya secara spasial dan bisa dipantau menggunakan satelit.
Discussion about this post