• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

BPJS Watch: Mutu Pelayanan Harus Terjaga

Penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit untuk mencegah penularan COVID-19.

by Editor
18 Juli 2020
Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

34
SHARES
215
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda kegiatan akreditasi rumah sakit selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Kebijakan tersebut diharapkan tidak memengaruhi mutu pelayanan.

“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan. Dengan penundaan kegiatan ini, pihak pemerintah juga harus tetap memastikan RS tetap memiliki mutu pelayanan baik,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada KabarSDGs, Sabtu (18/7).

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

31 Oktober 2026
Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

1 Oktober 2026
Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

1 Juli 2026

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit, 16 Juli. Timboel menilai, penundaan kegiatan tersebut di tengah pandemi menjadi langkah baik. Namun, kebijakan yang dikeluarkan kurang kuat.

Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Teknis pelaksanaannya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Karenanya, menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi seharusnya juga dituangkan dalam PMK.

“Secara aturan hukum, ini tidak tepat, mengingat SE bukanlah regulasi tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan ke internal Kemenkes,” katanya.

Menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi akan lebih mengikat jika diatur dalam PMK, apalagi menyoal kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan akreditasi menjadi syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, seharusnya juga mengakomodir RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski belum memiliki akreditasi. Terutama RS yang baru berdiri.

“Kemenkes harus adil dan memberi kesempatan RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi, sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa pandemi,” tutur Timboel.

SE nomor YM.02.02/VI/3099/2020 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala pusdokkes polri, kepala puskes TNI, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, serta direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Abdul menjelaskan, penundaan kegiatan akreditasi untuk mencegah penularan COVID-19. “Maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.

Share14SendTweet9
Previous Post

Hasilkan Mahasiswa Hebat, Dosen Diminta Kreatif dan Inovatif

Next Post

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Next Post
Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

36 Tewas, 14.483 Orang Mengungsi Akibat Banjir Luwuk

Discussion about this post

NEWS UPDATE

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

3 November 2026
KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

3 November 2026
Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

3 November 2026
Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

3 November 2026
Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4508 shares
    Share 1803 Tweet 1127
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4210 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4156 shares
    Share 1662 Tweet 1039

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.