JAKARTA, Kabar SDGs – Pemerintah RI berencana membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN), akan tetapi muncul pro dan kontra terkait wacana tersebut. Bagi yang pro, DKN dianggap penting.
Ketua Bidang Intelijen dan Sandi Negara DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Yayat Dinar menerangkan, pihak yang menolak banyak yang salah kaprah tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional.
“Akibat salah kaprah segelintir pihak yang direalisasikan jalan narasi pemberitaan tentang (Dewan Keamanan Nasional), seakan mengarahkan publik untuk semakin terseret dalam bayang-bayang ketakutan masa lalu atau era Orde Baru,” ujarnya dalam siaran tertulisnya pada Minggu, 4 September 2022.
Yayat melanjutkan, jadi sesungguhnya, narasi DKN bakal kembali mengaktifkan Dwifungsi ABRI era orde, yakni ABRI tidak hanya menjalankan peran sebagai kekuatan pertahanan saja, namun juga menjalankan peran sebagai pengatur negara adalah salah kaprah.
Menurutnya, jadi wajar jika rencana pembentukan DKN banyak dikritik publik. Sebab, mayoritas masyarakat tidak memahami soal tugas dan fungsi DKN bagi Bangsa Indonesia ke depan.
“Penolakan itu wajar. Tapi kalau sudah pada tahu fungsinya dan orang-orang di DKN terdiri dari semua unsur termasuk Polri, maka bisa saya yakin padradigma publik bisa berubah menjadi dukungan penuh ke rencana pembentukan DKN ,” tandas Yayat.
Terkait rencana pembentukan DKN tersebut, ia beranggapan, digencarkan lantaran Wantannas tidak memiliki tugas dan wewenang secara khusus menyusun kebijakan dan strategi keamanan nasional.
“Padahal Indonesia telah memasuki era globalisasi, yang secara otomatis baik positif dan negatif globalisasi bisa menghipnotis tatanan kehidupan yang ada. Sehingga perlu merevitalisasi Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional,” jelas Yayat.
Ia menjabarkan, Struktur DKN pun bakal digawangi Presiden sebagai Ketua, Sekjen DKN anggota tetap Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia, Menko Maritim dan Investasi, Mendagri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Mempan RB, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BIN. Lalu anggota tidak tetap disesuaikan dengan kebutuhan.
“Ruang lingkup DKN terkait dengan pertahanan dalam negara maupun luar negara, keamanan publik soal keamanan masyarakat. Lalu keamanan manusia seperti ekonomi, kesehatan, individu, komunitas, dan politik. Lalu keamanan siber dan ruang angkasa,” ungkap Yayat.
Fungsi Penting DKN
Yayat menjelaskan, banyak yang belum memahami fungsi penting DKN dalam menjaga eksistensi bangsa ini ke depan lewat pertimbangan dan rekomendasi kepada presiden.
Di antaranya seperti penetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional baik dalam bidang diplomasi intelijen, informasi siber, dan militer.
Lanjut dia, setelah itu memperkokoh kekuatan nasional bidang hukum, HAM dan kamtibnas. Seperti bidang iptek, ekonomi infrastruktur, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup. Lalu memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan kebijakan dan strategi pencegahan serta penanggulangan krisis nasional.
“Jadi DKN ini harus dicermati dulu urgensinya. Jangan karena minim sosialiasasi, lalu sengaja ditarik ke arah negatif dan menakutkan rakyat. Padahal DKN ini sangat dibutuhkan Bangsa Indonesia ke depan,” terang Yayat.












Discussion about this post