• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

New Normal, Dafam Hotels Terapkan Protokol Kesehatan

by Fiani Sukarta
4 Juli 2020
Hotel Dafam

Petugas hotel siap menyambut tamu dengan tata cara New Normal (DOK DAFAM HOTELS)

57
SHARES
357
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs- Dafam Hotels telah mempersiapkan dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam menyambut era New Normal. Penerapan Protokol Kesehatan ini dilakukan guna melindungi para pekerja dan tamu hotel dari bahaya COVID-19.

“Karyawan adalah aset perusahaan sehingga kami management wajib menjaga dan melindungi mereka,” kata Public Relations & Sales Manager Dafam Hotel Management Ninik Haryanti melalui keterangan tertulis yang diterima KabarSDGs, Sabtu (4/7). Penerapan ini, lanjut dia, akan semakin memperkuat kepercayaan tamu. “Lingkungan hotel kami aman dan bersih,” tambah Ninik memastikan.

BACA JUGA

Camino de Flores Etape Tengah Resmi Dimulai

Camino de Flores Etape Tengah Resmi Dimulai

26 Oktober 2026
Camino de Flores Etape Tengah Hari Kedua, Perkuat Wisata Religi dan Solidaritas untuk Pemulihan Flores

Camino de Flores Etape Tengah Hari Kedua, Perkuat Wisata Religi dan Solidaritas untuk Pemulihan Flores

26 Oktober 2026
ARTOTEL Grand Prima Surabaya Hadirkan Pameran Seni The Imaginary Bodies

ARTOTEL Grand Prima Surabaya Hadirkan Pameran Seni The Imaginary Bodies

18 Oktober 2026

Ninik mengatakan, protokol kesehatan dan keamanan yang diimpelentasikan Dafam Hotels dengan 23 unitnya tersebar di Indonesia sudah sesuai anjuran pemerintah. Dari mulai tamu memasuki area hotel, melakukan proses check-in dan sampai pada proses check-out dan meninggalkan area hotel.

Dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut, tamu diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir ditempat yang telah disediakan di depan main entrance lobby. Kemudian tamu akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer.

“Setelah itu, tamu dipersilahkan masuk ke dalam area hotel dengan mentaati aturan physical distancing dengan jarak aman satu meter yang telah dibuat oleh pihak hotel,” kata Ninik.

Aturan physical distancing dilakukan di antaranya saat mengantri di depan counter reception, melakukan check-in, duduk di area lobby, menunggu lift, dan saat memasuki lift dibatasi hanya lima orang saja dengan arah menghadap secara berlawanan. “Hal ini juga diberlakukan di meeting room jarak antar kursi diatur dengan jarak minimal satu meter. Bagi tamu yang menginap hotel wajib menggunakan masker sebagai syarat utama,” kata dia.

Bagi tamu peserta meeting, menurut Ninik, juga diterapkan hal yang sama yaitu wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh kembali, dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan.

Hand sanitizer disediakan di seluruh area public hotel sehingga tamu dapat membersihkan dan menjaga tangan selalu bersih dan steril kapanpun dan dimanapun selama berada di area hotel.

Untuk protokol kesehatan ini, kata Ninik, diterapkan tidak hanya untuk tamu tetapi juga untuk semua karyawannya. “Saat memasuki area hotel karyawan diharuskan menggunakan masker, melalui body sanitizer box, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer. Saat bertugas pun seluruh karyawan diwajibkan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri), yaitu masker, hand glove (sarung tangan karet), dan kaca mata goggles, sehingga tamu hotel tidak perlu merasa khawatir.”

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait. Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

new normal
Sektor pariwisata siap menyambut New Normal (DOK KEMENPAREKRAF)

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni.

KMK mengatur di antaranya protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

Share23SendTweet14
Previous Post

Pemulihan Ekonomi Butuh Solusi Konkret

Next Post

Menkes: Pengobatan Tradisional Jateng Menjadi Destinasi Wisata Medis

Next Post
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. (Dokumentasi|Kemenkes)

Menkes: Pengobatan Tradisional Jateng Menjadi Destinasi Wisata Medis

gambar kaca

Pernak Pernik Kaca Berlukiskan Khas Jakarta

Discussion about this post

NEWS UPDATE

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

3 November 2026
KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

3 November 2026
Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

3 November 2026
Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

3 November 2026
Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4512 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4186 shares
    Share 1674 Tweet 1047
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4160 shares
    Share 1664 Tweet 1040

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.