JAKARTA, KabarSDGs- Dafam Hotels telah mempersiapkan dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam menyambut era New Normal. Penerapan Protokol Kesehatan ini dilakukan guna melindungi para pekerja dan tamu hotel dari bahaya COVID-19.
“Karyawan adalah aset perusahaan sehingga kami management wajib menjaga dan melindungi mereka,” kata Public Relations & Sales Manager Dafam Hotel Management Ninik Haryanti melalui keterangan tertulis yang diterima KabarSDGs, Sabtu (4/7). Penerapan ini, lanjut dia, akan semakin memperkuat kepercayaan tamu. “Lingkungan hotel kami aman dan bersih,” tambah Ninik memastikan.
Ninik mengatakan, protokol kesehatan dan keamanan yang diimpelentasikan Dafam Hotels dengan 23 unitnya tersebar di Indonesia sudah sesuai anjuran pemerintah. Dari mulai tamu memasuki area hotel, melakukan proses check-in dan sampai pada proses check-out dan meninggalkan area hotel.
Dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut, tamu diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir ditempat yang telah disediakan di depan main entrance lobby. Kemudian tamu akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer.
“Setelah itu, tamu dipersilahkan masuk ke dalam area hotel dengan mentaati aturan physical distancing dengan jarak aman satu meter yang telah dibuat oleh pihak hotel,” kata Ninik.
Aturan physical distancing dilakukan di antaranya saat mengantri di depan counter reception, melakukan check-in, duduk di area lobby, menunggu lift, dan saat memasuki lift dibatasi hanya lima orang saja dengan arah menghadap secara berlawanan. “Hal ini juga diberlakukan di meeting room jarak antar kursi diatur dengan jarak minimal satu meter. Bagi tamu yang menginap hotel wajib menggunakan masker sebagai syarat utama,” kata dia.
Bagi tamu peserta meeting, menurut Ninik, juga diterapkan hal yang sama yaitu wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh kembali, dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan.
Hand sanitizer disediakan di seluruh area public hotel sehingga tamu dapat membersihkan dan menjaga tangan selalu bersih dan steril kapanpun dan dimanapun selama berada di area hotel.
Untuk protokol kesehatan ini, kata Ninik, diterapkan tidak hanya untuk tamu tetapi juga untuk semua karyawannya. “Saat memasuki area hotel karyawan diharuskan menggunakan masker, melalui body sanitizer box, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer. Saat bertugas pun seluruh karyawan diwajibkan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri), yaitu masker, hand glove (sarung tangan karet), dan kaca mata goggles, sehingga tamu hotel tidak perlu merasa khawatir.”
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait. Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni.
KMK mengatur di antaranya protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.
“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.
Discussion about this post