• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Pemerintah Daerah

by Editor
3 Januari 2021
DPR Setujui Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Foto: IST

18
SHARES
114
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

“Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” jelas Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 Juni 2023

Pemberian izin PTM, tambahnya, juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun.

Kedua, katanya, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,”ujar Ainun.

Share7SendTweet5
Previous Post

Ahli: Varian Baru Virus Covid-19 Sangat Mudah Menular

Next Post

Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Next Post
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Menristek/Kepala BRIN Serahkan GeNose C19 Kepada Kantor Staf Presiden

Menristek/Kepala BRIN Serahkan GeNose C19 Kepada Kantor Staf Presiden

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Direktur Utama PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan “Most Innovation” dalam Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Direktur Utama PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan “Most Innovation” dalam Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

25 April 2026
Geliat Industri Kustom Otomotif, Pemerintah Dorong Penguatan untuk Ekspor

Geliat Industri Kustom Otomotif, Pemerintah Dorong Penguatan untuk Ekspor

25 April 2026
Erau Kutai Timur 2026 Siap Digelar Di Sangatta

Erau Kutai Timur 2026 Siap Digelar Di Sangatta

25 April 2026
Sektor Ekonomi Kreatif Relevan untuk Gen Z, Menteri Ekraf Spill 3 Jurus Bikin UMKM Naik Kelas

Sektor Ekonomi Kreatif Relevan untuk Gen Z, Menteri Ekraf Spill 3 Jurus Bikin UMKM Naik Kelas

25 April 2026
Bupati Mojokerto Soroti Ketidaktepatan Penyaluran Bansos

Bupati Mojokerto Soroti Ketidaktepatan Penyaluran Bansos

25 April 2026

POPULAR

  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gunadarma Mulai Kuliah Perdana di IKN

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.