• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 October 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Pemerintah Daerah

by Editor
3 January 2021
DPR Setujui Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Foto: IST

16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

“Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” jelas Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

BACA JUGA

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 June 2023
Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

10 June 2023
Limbah APD Meningkat Signifikan, Perlu Didaur Ulang dengan Model Sirkular Ekonomi

Limbah APD Meningkat Signifikan, Perlu Didaur Ulang dengan Model Sirkular Ekonomi

30 May 2023

Pemberian izin PTM, tambahnya, juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun.

Kedua, katanya, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,”ujar Ainun.

Share6SendTweet4
Previous Post

Ahli: Varian Baru Virus Covid-19 Sangat Mudah Menular

Next Post

Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Next Post
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Menristek/Kepala BRIN Serahkan GeNose C19 Kepada Kantor Staf Presiden

Menristek/Kepala BRIN Serahkan GeNose C19 Kepada Kantor Staf Presiden

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara

2 October 2023
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 772 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Catat 772 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

2 October 2023
Anak Ketiga Badak Ratu: Secercah Harapan Bagi Kelestarian Badak Sumatera

Anak Ketiga Badak Ratu: Secercah Harapan Bagi Kelestarian Badak Sumatera

2 October 2023
Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Ekonomi Perkotaan yang Tangguh Lewat Pembangunan Infrastruktur

Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Ekonomi Perkotaan yang Tangguh Lewat Pembangunan Infrastruktur

2 October 2023
Menhub Dukung DP World Dubai dan Maspion Group Bangun Terminal Petikemas di Jatim

Menhub Dukung DP World Dubai dan Maspion Group Bangun Terminal Petikemas di Jatim

2 October 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Kemendikbud Benahi Tata Kelola Candi Borobudur

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Urgensi Simultansi Environment Social Governance dan Sustainable Development Goals

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 1

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.