• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Miliki Penyakit Penyerta, Jamaah Umroh Dilarang Berangkat

by Editor
3 November 2020
Miliki Penyakit Penyerta, Jamaah Umroh Dilarang Berangkat

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman. Foto: KabarSDGs|Dok Kemenag

90
SHARES
561
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan izin kepada jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, sebagai antisipasi Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah aturan ketat, salah satunya jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid tidak diizinkan berangkat.

“Kami masukkan syarat, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kementerian Kesehatan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026
Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

24 Februari 2026
Aceh Siapkan Pemberangkatan Umrah Via Bandara SIM Awal 2026

Aceh Siapkan Pemberangkatan Umrah Via Bandara SIM Awal 2026

29 November 2025

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penderita penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma dan gagal ginjal memiliki risiko besar terinfeksi Covid-19.

Persyaratan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, salah satunya Kementerian Kesehatan.

Selain persyaratan jamaah, sejumlah aturan turut dimuat dalam KMA Nomor 719, di antaranya keberangkatan jamaah umrah pada masa pandemi hanya bisa dari empat bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Untuk mengetahui detail aturan Pelaksanaan Umroh pada masa pandemi, jamaah dapat mengakses lawan resmi Kementerian Agama di bawah ini. YAUMAL HUTASUHUT

Share36SendTweet23
Previous Post

6.379 KK di Pasuruan Dilanda Banjir

Next Post

Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

Next Post
Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

belajar online

Pemerintah Dorong Kolaborasi Semua Pihak Ringankan Beban Belajar Anak

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

23 Juni 2026
YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026
Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

23 Juni 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    485 shares
    Share 194 Tweet 121

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.