Jakarta, Kabar SDGs – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyiapkan tiga langkah untuk memulihkan kondisi yang menjadi dasar penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham perseroan. Salah satu langkah utama yang direncanakan adalah mengubah sisa kewajiban utang sebesar Rp158,20 miliar menjadi ekuitas melalui penerbitan saham baru yang ditargetkan rampung pada Juni 2027.
Rencana pemulihan tersebut disampaikan WSBP kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor 799/WBP/DIR/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi. Dalam dokumen tersebut, perseroan menjelaskan bahwa kondisi ekuitas negatif yang tercermin dalam laporan keuangan terakhir berkaitan dengan ketentuan bursa mengenai pencatatan efek pada Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Koento Wahyudiat mengatakan perseroan akan melanjutkan program konversi utang menjadi ekuitas untuk Kreditur Dagang Tranche D sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
“Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada 30 Juni 2023 untuk pelaksanaan konversi utang tersebut,” ujar Koento dalam keterbukaan informasi, Kamis, 24 September 2026.
Sampai dengan 31 Juli 2026, WSBP telah merealisasikan konversi utang senilai Rp1,55 triliun. Proses tersebut dilakukan melalui penerbitan sekitar 39,35 miliar saham.
“Namun, masih terdapat tagihan Kreditur Dagang Tranche D sebesar Rp158,20 miliar yang akan dikonversi menjadi ekuitas,” imbuhnya.
Perseroan menargetkan sisa konversi tersebut dapat diselesaikan pada Juni 2027. Tahapannya mencakup verifikasi tagihan kreditur dan pelaksanaan konversi melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Langkah berikutnya berkaitan dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) I dan II Tahun 2023 yang diterbitkan WSBP pada 12 Desember 2023. Kedua instrumen tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp1,85 triliun dan diterbitkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perseroan kepada Kreditur Tranche C berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
“Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, WSBP memiliki hak untuk mengonversi OWK tersebut menjadi saham baru dalam jangka waktu 10 tahun sejak penerbitan,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, perseroan masih memiliki kesempatan untuk melakukan konversi hingga 12 Desember 2033. Dalam prosesnya, WSBP akan menunjuk agen konversi, menyampaikan laporan kesiapan kepada wali amanat, kemudian menjalankan konversi OWK menjadi ekuitas melalui mekanisme PMTHMETD sesuai POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Selain melakukan konversi kewajiban menjadi ekuitas, WSBP juga menyiapkan upaya untuk memulihkan nilai piutang usaha dan persediaan yang sebelumnya telah dibebankan melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Per 30 Juni 2026, nilai CKPN atas piutang usaha WSBP tercatat sebesar Rp1,652,1 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp996,85 miliar berasal dari piutang pihak berelasi, sedangkan Rp655,25 miliar merupakan piutang pihak ketiga. Adapun CKPN untuk persediaan tercatat sebesar Rp98,51 miliar.
Dalam upaya memulihkan piutang, perseroan akan menempuh sejumlah mekanisme, termasuk melakukan mediasi dengan pelanggan untuk memperoleh penyelesaian, menggunakan jalur arbitrase atau mekanisme penyelesaian sengketa lain sesuai kontrak, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses penagihan piutang bermasalah.
Untuk persediaan, WSBP berencana menawarkan stok barang jadi kepada calon pelanggan. Perseroan juga akan mengoptimalkan penggunaan bahan baku, suku cadang dan bahan penolong untuk mendukung proyek yang sedang berjalan. Pemulihan piutang dan persediaan tersebut ditargetkan berlangsung hingga 2027.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya WSBP menangani berbagai kondisi keuangan yang berkaitan dengan suspensi perdagangan saham. Perseroan tidak hanya menargetkan penyelesaian sisa konversi utang menjadi ekuitas, tetapi juga berupaya mengembalikan nilai aset yang sebelumnya telah dikenai CKPN.
WSBP menegaskan penyampaian rencana kepada BEI merupakan bagian dari proses pemulihan kondisi yang menjadi penyebab suspensi dan bukan merupakan pemberitahuan bahwa penghentian sementara perdagangan saham telah dicabut.
Dalam pengumuman Bursa, penghentian perdagangan saham Waskita Karya juga dikaitkan dengan penundaan pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A (WSKT03A) yang semestinya dilakukan pada 24 September 2026.
“Atas penundaan pembayaran tersebut, menunjukan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis Otoritas.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 24 September 2026 hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” demikian pengumuman BEI yang ditandatangani Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.











Discussion about this post