• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Miliki Penyakit Penyerta, Jamaah Umroh Dilarang Berangkat

by Editor
3 November 2020
Miliki Penyakit Penyerta, Jamaah Umroh Dilarang Berangkat

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman. Foto: KabarSDGs|Dok Kemenag

91
SHARES
567
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan izin kepada jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, sebagai antisipasi Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah aturan ketat, salah satunya jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid tidak diizinkan berangkat.

“Kami masukkan syarat, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kementerian Kesehatan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).

BACA JUGA

Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

26 September 2026
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

4 Agustus 2026
Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

17 Juli 2026

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penderita penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma dan gagal ginjal memiliki risiko besar terinfeksi Covid-19.

Persyaratan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, salah satunya Kementerian Kesehatan.

Selain persyaratan jamaah, sejumlah aturan turut dimuat dalam KMA Nomor 719, di antaranya keberangkatan jamaah umrah pada masa pandemi hanya bisa dari empat bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Untuk mengetahui detail aturan Pelaksanaan Umroh pada masa pandemi, jamaah dapat mengakses lawan resmi Kementerian Agama di bawah ini. YAUMAL HUTASUHUT

Share36SendTweet23
Previous Post

6.379 KK di Pasuruan Dilanda Banjir

Next Post

Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

Next Post
Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

Pemerintah Gelontorkan Rp 37,87 Triliun untuk 15,7 Juta Pekerja

belajar online

Pemerintah Dorong Kolaborasi Semua Pihak Ringankan Beban Belajar Anak

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bayan Resources Cabut Status Force Majeure Tiga Tambang

Bayan Resources Cabut Status Force Majeure Tiga Tambang

27 September 2026
Siswa Aceh Belajar Teknik Membuat Ecoprint

Siswa Aceh Belajar Teknik Membuat Ecoprint

26 September 2026
Soiree Gigs Vol.2 Hadirkan Orkes Silampukau

Soiree Gigs Vol.2 Hadirkan Orkes Silampukau

26 September 2026
Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

26 September 2026
LABA Masuk Bisnis Baterai Kendaraan Listrik

LABA Masuk Bisnis Baterai Kendaraan Listrik

26 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3124 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3086 shares
    Share 1234 Tweet 772
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.