Jakarta, Kabar SDGs – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas harga minimum perdagangan saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 28 September 2026, bersamaan dengan penyesuaian mekanisme Auto Rejection (AR) atas dan bawah.
Perubahan ini berlaku bagi Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Dengan penurunan batas harga minimum tersebut, efek yang sebelumnya telah berada pada level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.
BEI menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga atau price discovery, meningkatkan likuiditas transaksi serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.
Ketentuan baru mengenai batas harga minimum itu dituangkan dalam dua keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026. Keputusan pertama adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sementara keputusan kedua adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengatur perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026.
Perubahan batas harga minimum juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan ARB asimetris sebesar 15 persen bagi efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Untuk efek yang berada dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, ketentuan berdasarkan kelompok harga untuk periode tersebut dan mulai 1 Januari 2027 adalah sebagai berikut.
| Rentang Harga | ARA 28 Sep–31 Des 2026 | ARB 28 Sep–31 Des 2026 | ARA Mulai 1 Jan 2027 | ARB Mulai 1 Jan 2027 |
|---|---|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 | Rp1 | Rp1 |
| >Rp10–Rp200 | 35% | 15% | 35% | 35% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% | 25% | 25% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% | 20% | 20% |
Mulai 1 Januari 2027, penerapan ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 akan kembali menggunakan mekanisme simetris. Dengan demikian, persentase ARB pada setiap kelompok harga akan disamakan dengan batas ARA yang berlaku pada kelompok tersebut.
Penyesuaian mekanisme perdagangan juga mencakup Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Sebelumnya, unit DINFRA diperdagangkan dengan batas harga minimum Rp50 dan ketentuan ARA serta ARB masing-masing sebesar 10 persen.
Setelah aturan baru diterapkan, perdagangan DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Untuk harga di atas Rp10, ketentuan ARA dan ARB tetap ditetapkan masing-masing sebesar 10 persen.
Penurunan batas harga minimum tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan yang dilakukan BEI. Dengan ruang harga yang lebih rendah, efek yang berada pada level harga minimum dapat memiliki lebih banyak ruang untuk mengalami pergerakan harga dalam transaksi di bursa.
BEI mengharapkan perubahan tersebut dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih efektif, memperluas peluang terjadinya transaksi dan meningkatkan likuiditas pasar. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas tambahan bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diperoleh melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan, Peraturan BEI, kemudian Peraturan Perdagangan.










Discussion about this post