• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
28 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

by SDGS Admin
28 September 2026
BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1
14
SHARES
90
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan batas harga minimum perdagangan saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 28 September 2026, bersamaan dengan penyesuaian mekanisme Auto Rejection (AR) atas dan bawah.

Perubahan ini berlaku bagi Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Dengan penurunan batas harga minimum tersebut, efek yang sebelumnya telah berada pada level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.

BACA JUGA

Kinerja MDIA Membaik dan Rugi Bersih Menyusut

Kinerja MDIA Membaik dan Rugi Bersih Menyusut

19 Agustus 2026
IHSG Menguat 0,89 Persen pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

IHSG Menguat 0,89 Persen pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

18 Agustus 2026
Prodia Diagnostic Line Resmi Melantai di Bursa

Prodia Diagnostic Line Resmi Melantai di Bursa

13 Juli 2026

BEI menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga atau price discovery, meningkatkan likuiditas transaksi serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Ketentuan baru mengenai batas harga minimum itu dituangkan dalam dua keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026. Keputusan pertama adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sementara keputusan kedua adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengatur perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026.

Perubahan batas harga minimum juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan ARB asimetris sebesar 15 persen bagi efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp10.

Untuk efek yang berada dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, ketentuan berdasarkan kelompok harga untuk periode tersebut dan mulai 1 Januari 2027 adalah sebagai berikut.

Rentang Harga ARA 28 Sep–31 Des 2026 ARB 28 Sep–31 Des 2026 ARA Mulai 1 Jan 2027 ARB Mulai 1 Jan 2027
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1 Rp1 Rp1
>Rp10–Rp200 35% 15% 35% 35%
>Rp200–Rp5.000 25% 15% 25% 25%
>Rp5.000 20% 15% 20% 20%

Mulai 1 Januari 2027, penerapan ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 akan kembali menggunakan mekanisme simetris. Dengan demikian, persentase ARB pada setiap kelompok harga akan disamakan dengan batas ARA yang berlaku pada kelompok tersebut.

Penyesuaian mekanisme perdagangan juga mencakup Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Sebelumnya, unit DINFRA diperdagangkan dengan batas harga minimum Rp50 dan ketentuan ARA serta ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Setelah aturan baru diterapkan, perdagangan DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Untuk harga di atas Rp10, ketentuan ARA dan ARB tetap ditetapkan masing-masing sebesar 10 persen.

Penurunan batas harga minimum tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan yang dilakukan BEI. Dengan ruang harga yang lebih rendah, efek yang berada pada level harga minimum dapat memiliki lebih banyak ruang untuk mengalami pergerakan harga dalam transaksi di bursa.

BEI mengharapkan perubahan tersebut dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih efektif, memperluas peluang terjadinya transaksi dan meningkatkan likuiditas pasar. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas tambahan bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diperoleh melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan, Peraturan BEI, kemudian Peraturan Perdagangan.

Share6SendTweet4
Previous Post

Warna-warni Kapal Nelayan Ternate, Potensi Kreatif Maluku Utara

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

28 September 2026
Warna-warni Kapal Nelayan Ternate, Potensi Kreatif Maluku Utara

Warna-warni Kapal Nelayan Ternate, Potensi Kreatif Maluku Utara

28 September 2026
KMP Hafamati HF Segera Hadir

KMP Hafamati HF Segera Hadir

28 September 2026
Waskita Beton Siapkan Tiga Langkah Pulihkan Kondisi Keuangan

Waskita Beton Siapkan Tiga Langkah Pulihkan Kondisi Keuangan

28 September 2026
Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

28 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3164 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3484 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.