• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen

by Riski Yanti
6 Juli 2026
Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen
18
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), khususnya kewajiban bus memasuki terminal penumpang tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan selama Juni 2026, tercatat rata-rata tingkat kepatuhan armada AKAP yang memasuki Terminal Tipe A (TTA) sebesar 57 persen.

BACA JUGA

Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Bus AKAP

Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Bus AKAP

11 Agustus 2026
Inspek Keselamatan Libur Panjang, 21 Bus Ditemukan Langgar Aturan

Inspek Keselamatan Libur Panjang, 21 Bus Ditemukan Langgar Aturan

29 Mei 2025
Presiden RI Resmikan Terminal Penumpang Tipe A Pakupatan Serang

Presiden RI Resmikan Terminal Penumpang Tipe A Pakupatan Serang

9 Januari 2024

Sedangkan rata-rata armada yang tidak masuk Terminal Tipe A tercatat sebesar 43 persen.

“Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A. Hal ini perlu dilakukan karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi yang penting untuk dapat mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, hingga mengawasi keselamatan penumpang,” ucap Aan di Jakarta, Minggu (5/7).

Meski demikian, Dirjen Aan menjelaskan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Ditjen Perhubungan Darat masih menemukan sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan yang relatif rendah.

Temuan ini terdiri dari lima PO kategori armada kecil dan sedang (memiliki kurang dari 150 armada) dan lima PO kategori armada besar (memiliki lebih dari 150 armada).

“Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman,” jelasnya.

Adapun, lima PO kategori armada kecil dan sedang yang memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu PT STA dengan armada yang masuk TTA hanya satu armada (5 persen), PT TAA dengan armada yang masuk TTA satu armada (5 persen), PT LJL armada yang masuk TTA hanya satu armada (5 persen), PT LJL armada yang masuk TTA hanya dua armada (3 persen) serta PT SMJ armada yang masuk TTA hanya dua (3 persen).

Sementara itu lima PO kategori besar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah di antaranya PT DJLP dengan armada yang masuk TTA hanya delapan (4 persen), PT SPA armada yang masuk TTA sebanyak 45 armada (25 persen), PT APIK armada yang masuk TTA ada 122 (43 persen), PT ALS jumlah armada yang masuk TTA sebanyak 160 armada (43 persen) dan PT SAE armada yang masuk TTA sebanyak 69 armada (45 persen).

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” tutup Aan.

Share7SendTweet5
Previous Post

Aceh Mulai Tanam Padi Pascabencana di Aceh Tamiang

Next Post

Galeri Arkeologi Sangatta Siapkan Pameran Artefak Prasejarah

Next Post
Galeri Arkeologi Sangatta Siapkan Pameran Artefak Prasejarah

Galeri Arkeologi Sangatta Siapkan Pameran Artefak Prasejarah

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Tol Prambanan - Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Petani Teritip Panen 8,5 Ton Tomat

Petani Teritip Panen 8,5 Ton Tomat

22 Agustus 2026
Bromo Kembali Dibuka Setelah Karhutla

Bromo Kembali Dibuka Setelah Karhutla

22 Agustus 2026
Minapadi Subak Gianyar Buka Peluang Ekonomi Baru

Minapadi Subak Gianyar Buka Peluang Ekonomi Baru

22 Agustus 2026
Koster Dukung Gerakan Penanaman Bawang Putih

Koster Dukung Gerakan Penanaman Bawang Putih

22 Agustus 2026
Angkut Bantuan, Kemenhub Berikan Potongan Harga 100 Persen Tarif Muatan Barang di Kapal PELNI

Angkut Bantuan, Kemenhub Berikan Potongan Harga 100 Persen Tarif Muatan Barang di Kapal PELNI

22 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1943 shares
    Share 777 Tweet 486

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.