Surabaya, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui kegiatan pelacakan kontak dan skrining kesehatan yang dilakukan secara rutin di berbagai wilayah. Hingga Mei 2026, sebanyak 4.191 kasus TBC berhasil teridentifikasi dari puluhan ribu warga yang menjalani pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Billy Daniel Messakh, mengatakan jumlah tersebut berasal dari estimasi 11.412 kasus TBC yang diperkirakan terjadi sepanjang tahun 2026. Dari total temuan tersebut, sebanyak 4.078 kasus merupakan TBC sensitif obat (SO), sedangkan 113 kasus lainnya termasuk kategori TBC resistan obat (RO).
“Sampai bulan Mei kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 50 persen target temuan yang diberikan Kementerian Kesehatan kepada Kota Surabaya,” sebut Billy, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Surabaya periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 44.088 orang yang diduga mengalami TBC telah menjalani pemeriksaan. Jumlah itu setara dengan 71,54 persen dari target pemeriksaan sebanyak 61.624 orang. Sementara itu, kegiatan skrining telah menjangkau 644.201 penduduk atau sekitar 45,78 persen dari target yang ditetapkan.
Saat ini tercatat 4.166 pasien TBC tengah menjalani pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Surabaya. Untuk kategori TBC sensitif obat, sebanyak 3.443 pasien atau 84,43 persen telah memulai terapi. Sedangkan dari 113 pasien TBC resistan obat yang ditemukan, sebanyak 90 orang atau 79,65 persen telah mendapatkan pengobatan.
Billy menjelaskan bahwa upaya penemuan kasus dilakukan melalui tracing dan screening yang dilaksanakan secara berkala di lima wilayah prioritas setiap pekan. Tracing dilakukan kepada warga yang memiliki kontak erat dengan penderita TBC, sementara screening ditujukan bagi masyarakat umum yang tidak menunjukkan gejala maupun tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien.
“Tracing untuk kontak erat, sedangkan screening dilakukan kepada masyarakat yang tidak bergejala dan tidak pernah kontak dengan pasien TBC,” jelasnya.
Selain fokus pada penemuan kasus baru, Dinas Kesehatan Surabaya juga melakukan investigasi kontak terhadap lingkungan pasien. Hingga Mei 2026, sebanyak 2.461 investigasi kontak telah dilakukan. Sebagai langkah pencegahan penularan, terapi preventif juga diberikan kepada 2.729 warga yang tinggal satu rumah dengan pasien TBC.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, dokter spesialis paru, serta para residen yang turut mendukung kegiatan pemeriksaan dan penanganan pasien.
Salah satu kegiatan pelacakan dan skrining dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Sawah Pulo, Kecamatan Semampir. Pada kegiatan tersebut, petugas memanfaatkan teknologi pemeriksaan terbaru yang memungkinkan deteksi TBC menggunakan sampel air liur atau saliva, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan dahak seperti metode sebelumnya.
“Ada alat pemeriksaan baru. Kalau selama ini harus menggunakan dahak, sekarang cukup dengan saliva atau air liur untuk membantu mendeteksi TBC,” beber Billy.
Ia menambahkan bahwa pengembangan metode pemeriksaan tersebut juga mendapat dukungan dari tim ahli yang berasal dari Cina dan Korea. Setelah pasien dinyatakan positif TBC, pengobatan langsung diberikan melalui puskesmas dan dipantau secara berkelanjutan.
Untuk memastikan pasien menjalani terapi hingga tuntas, Dinas Kesehatan melibatkan Kader Surabaya Hebat (KSH), petugas puskesmas, serta tenaga kesehatan lainnya guna memantau kepatuhan pasien selama menjalani pengobatan yang berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang.
Hingga saat ini, tingkat keberhasilan pengobatan atau Treatment Success Rate (TSR) TBC sensitif obat di Kota Surabaya mencapai 89,36 persen. Sementara angka kematian pasien selama menjalani pengobatan tercatat sebesar 1,80 persen.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap upaya penanggulangan TBC dapat terus ditingkatkan sehingga mendukung target nasional eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.










Discussion about this post