• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
28 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo

Ditjen Hubud Tekankan Aspek Keselamatan Penerbangan

by Riski Yanti
30 Maret 2026
Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo
24
SHARES
149
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Wonosobo, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

BACA JUGA

Dieng Caldera Race 2026 Dorong Sport Tourism Wonosobo

Dieng Caldera Race 2026 Dorong Sport Tourism Wonosobo

26 Juni 2026
Dieng Caldera Race 2026 Perkuat Posisi Wonosobo sebagai Destinasi Sport Tourism

Dieng Caldera Race 2026 Perkuat Posisi Wonosobo sebagai Destinasi Sport Tourism

22 Juni 2026
Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah

Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah

26 Februari 2026

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni pada tanggal 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu Rizal menuturkan festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal 3 tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan.

Share10SendTweet6
Previous Post

Penguatan KLA Tekan Kekerasan Anak

Next Post

Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Next Post
Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali

Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Samarinda

PLN Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Samarinda

27 Juli 2026
Sinar Mas Land Kembangkan Township Perdana di Samarinda

Sinar Mas Land Kembangkan Township Perdana di Samarinda

27 Juli 2026
SR Terintegrasi 1 Sragen, Komitmen Pemerintah Fasilitasi Pendidikan Keluarga Prasejahtera

SR Terintegrasi 1 Sragen, Komitmen Pemerintah Fasilitasi Pendidikan Keluarga Prasejahtera

27 Juli 2026
Kutai Barat Salurkan Freezer untuk Dukung Usaha Perikanan

Kutai Barat Salurkan Freezer untuk Dukung Usaha Perikanan

27 Juli 2026
Jember Fashion Carnaval Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

Jember Fashion Carnaval Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

27 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.