Palembang, Kabar SDGs – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) berencana melakukan penggabungan anak usahanya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU), ke dalam perusahaan induk. Langkah korporasi ini menjadi bagian dari strategi streamlining atau penyederhanaan struktur bisnis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan.
Rencana penggabungan tersebut mulai diformalkan melalui penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/11/2026), kesepakatan tersebut dilakukan antara SMBR sebagai perusahaan induk dan BMU sebagai entitas anak.
Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu, menjelaskan bahwa Semen Baturaja memiliki hampir seluruh saham Baturaja Multi Usaha sehingga mempunyai kendali terhadap perusahaan yang akan digabungkan tersebut.
“SMBR saat ini memiliki 99,94 persen saham BMU dari total modal ditempatkan. Dengan kepemilikan tersebut, Semen Baturaja memiliki kendali atas perusahaan yang akan digabungkan,” kata Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu, Senin, 2 November 2026.
Meski perjanjian penggabungan bersyarat telah ditandatangani, proses merger belum dapat dinyatakan efektif. Realisasinya masih menunggu pemenuhan berbagai persyaratan yang telah disepakati serta persetujuan dari pihak dan otoritas terkait. Seluruh tahapan juga harus mengikuti anggaran dasar masing-masing perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam skema transaksi tersebut, PT Semen Baturaja akan bertindak sebagai entitas penerima penggabungan atau surviving entity. Sementara itu, PT Baturaja Multi Usaha akan berakhir karena hukum setelah penggabungan berlaku efektif, tanpa harus melalui proses likuidasi.
Hari Liandu menegaskan bahwa rencana penggabungan kedua perusahaan tersebut tidak akan memberikan pengaruh material terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Semen Baturaja.
“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.
Melalui rencana merger ini, SMBR berupaya menyederhanakan struktur organisasi bisnis dengan mengintegrasikan anak usaha ke dalam perusahaan induk. Strategi tersebut menjadi bagian dari penataan entitas dalam kelompok usaha agar pengelolaan kegiatan operasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Meski demikian, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, perseroan belum menguraikan secara terperinci jadwal efektif penggabungan maupun proyeksi manfaat finansial yang akan diperoleh dari pelaksanaan transaksi tersebut.
Sebelum proses merger dapat direalisasikan, SMBR dan BMU diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat serta mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak dan otoritas yang memiliki kewenangan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, penggabungan akan berlaku efektif secara hukum dan seluruh kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan BMU akan berada dalam struktur perusahaan induk, yakni PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Perkembangan pelaksanaan merger ini menjadi salah satu perhatian investor dalam mencermati strategi restrukturisasi SMBR. Realisasi penggabungan diharapkan dapat mendukung penyederhanaan struktur usaha sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan bisnis perseroan ke depan.








Discussion about this post