• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo

Ditjen Hubud Tekankan Aspek Keselamatan Penerbangan

by Riski Yanti
30 Maret 2026
Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo
21
SHARES
132
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Wonosobo, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

BACA JUGA

Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah

Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah

26 Februari 2026
Pastikan Pesawat Laik Terbang, Ditjen Hubud Lakukan Ramp Inspection di Bandara Komodo

Pastikan Pesawat Laik Terbang, Ditjen Hubud Lakukan Ramp Inspection di Bandara Komodo

29 Desember 2025
Ditjen Hubud Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Ditjen Hubud Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

2 Desember 2025

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni pada tanggal 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu Rizal menuturkan festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal 3 tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan.

Share8SendTweet5
Previous Post

Penguatan KLA Tekan Kekerasan Anak

Next Post

Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Next Post
Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Menpar Tinjau Layanan Wisata Bali Pasca Lebaran

Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali

Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.