Jakarta, Kabar SDGs – Pengamat aset kripto Vinsensius Sitepu mengingatkan adanya potensi risiko sistemik terhadap industri kripto di Indonesia menyusul insiden peretasan yang menimpa Binance pada Jumat (30/10/2026) dini hari. Peristiwa tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan regulator dalam merancang sistem perdagangan aset kripto nasional.
Berdasarkan laporan perusahaan analitik blockchain TRM Labs yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026 waktu setempat, insiden tersebut melibatkan aset senilai US$6,36 miliar atau setara sekitar Rp114 triliun. TRM Labs menyebut kejadian itu sebagai pencurian aset kripto terbesar sepanjang sejarah, melampaui peretasan Bybit pada Februari 2025 yang mengakibatkan kerugian sekitar US$1,5 miliar.
TRM Labs juga menghubungkan serangan tersebut dengan kelompok peretas TraderTraitor yang diduga memiliki keterkaitan dengan Korea Utara. Kesimpulan itu didasarkan pada analisis aktivitas blockchain serta informasi intelijen lainnya.
“Kalau bursa kripto sebesar Binance saja bisa diretas, Indonesia tidak boleh berasumsi bahwa infrastruktur perdagangan kripto nasional (dengan sistem sentral melalui bursa kripto) kebal terhadap serangan serupa. Apalagi jika regulasi justru menciptakan konsentrasi transaksi dan aset pada infrastruktur tertentu. Satu kegagalan keamanan bisa berdampak bukan hanya kepada satu perusahaan, tetapi berpotensi mengganggu seluruh pasar kripto nasional,” ujar Vinsensius dalam pernyataan media, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Dalam laporannya, TRM Labs menjelaskan bahwa pelaku memindahkan aset dari dompet Binance melalui sepuluh jaringan blockchain. Sebagian besar transaksi pemindahan tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 20 menit, dimulai pukul 20.05 UTC pada Kamis atau Jumat pukul 03.05 WIB.
Laporan tersebut turut mengungkap dugaan eksploitasi mekanisme EIP-7702 pada jaringan Ethereum. Fitur ini memungkinkan penyerang mengambil alih fungsi dompet tertentu melalui otorisasi digital.
Di sisi lain, Binance melalui pembaruan resmi pada 30 Oktober 2026 menyampaikan bahwa penyelidikan awal mengarah pada dugaan pembobolan laptop milik seorang insinyur DevOps. Akses tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk masuk ke sistem layanan internal dan mengirimkan transaksi penarikan aset tanpa persetujuan.
Binance memperkirakan nilai dampak insiden mencapai sekitar US$6,3 miliar. Perusahaan juga menyatakan telah membekukan sekitar US$3 miliar aset melalui koordinasi dengan sejumlah mitra blockchain. Untuk menangani kerugian, Binance berkomitmen menggunakan dana SAFU Fund dan sumber daya perusahaan, sekaligus menegaskan bahwa aset para penggunanya tetap aman.
Vinsensius berpandangan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia, khususnya di tengah proses penyesuaian kerangka perdagangan aset kripto berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bayangkan jika perdagangan kripto nasional sangat bergantung pada satu infrastruktur utama, kemudian sistem tersebut mengalami peretasan atau gangguan besar. Transaksi bisa terhenti, akses investor terganggu, dan kepercayaan publik terhadap industri bisa runtuh dalam hitungan jam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah single point of failure, yakni situasi ketika gangguan pada satu komponen utama dapat memengaruhi operasional keseluruhan sistem. Potensi tersebut perlu diperhitungkan dalam pengembangan mekanisme perdagangan terpusat atau centralized trading venue.
Menurut Vinsensius, pemusatan aktivitas perdagangan dan pengawasan tidak serta-merta mengharuskan seluruh aset nasabah ditempatkan pada satu lokasi penyimpanan. Meski demikian, hubungan operasional antara bursa, pedagang, lembaga kliring, dan kustodian perlu menjalani pengujian secara menyeluruh untuk mengidentifikasi kemungkinan risiko yang saling berkaitan.
“Jangan sampai aturan yang bertujuan melindungi investor justru menciptakan risiko baru yang lebih besar. Pemusatan infrastruktur tanpa sistem cadangan, pemisahan risiko, dan prosedur pemulihan yang kuat bisa menjadi persoalan serius bagi ketahanan pasar kripto Indonesia,” katanya.
Ia mendorong regulator untuk memastikan tersedianya audit keamanan independen, pengujian penetrasi secara berkala, simulasi serangan siber, serta mekanisme pemulihan darurat. Selain itu, pembagian tanggung jawab antarpenyelenggara juga harus dirumuskan secara jelas, terutama jika terjadi kehilangan aset atau penghentian layanan.
Vinsensius turut mengingatkan bahwa besarnya nilai aset yang dikelola perusahaan tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menilai kekuatan sistem keamanan sibernya.
“Jangan menunggu bursa kripto Indonesia mengalami insiden sebesar Binance baru kita mengevaluasi desain infrastrukturnya. Kalau satu serangan siber berpotensi melumpuhkan perdagangan kripto di seluruh Indonesia, berarti ada risiko mendasar yang harus diselesaikan sejak tahap perancangan regulasi,” pungkasnya.










Discussion about this post