Jakarta, Kabar SDGs – PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR), perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan plastik, berencana mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Sejalan dengan rencana tersebut, perseroan juga akan mengajukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk merealisasikan aksi korporasi tersebut, Champion Pacific menyiapkan anggaran sebesar Rp163,44 miliar guna membeli kembali saham yang dimiliki investor publik dengan harga penawaran Rp1.050 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal 155.658.180 lembar. Angka tersebut mewakili sekitar 16,78 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan.
Dana yang disediakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut belum mencakup biaya transaksi lainnya, termasuk komisi perantara perdagangan efek dan biaya penyelesaian transaksi melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara itu, kewajiban pajak yang muncul dari transaksi penjualan saham tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga penawaran buyback ditetapkan sebesar Rp1.050 per saham dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penjelasan perusahaan, rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham IGAR selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tercatat Rp474,37 per saham.
Dengan demikian, nilai penawaran pembelian kembali tersebut sekitar 121 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga tertinggi harian yang menjadi acuan perseroan. Perbandingan ini menggunakan periode referensi yang ditetapkan perusahaan dan bukan merupakan perbandingan langsung dengan harga pasar terakhir saham IGAR.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan melalui RUPSLB serta memenuhi seluruh ketentuan regulator.
Rencana perubahan status perusahaan dan penghapusan pencatatan saham Champion Pacific telah disampaikan kepada BEI dan OJK melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam surat Nomor 075/CPI/DIR/X/2026, perseroan mengajukan permohonan delisting sekaligus meminta penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BEI menghentikan sementara perdagangan efek IGAR di seluruh pasar mulai 16 Oktober 2026. Penghentian perdagangan berlaku sejak sesi prapembukaan hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari pihak bursa.
Selanjutnya, Champion Pacific menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana go private, delisting, serta pembelian kembali saham publik sebagai bagian dari proses perubahan status perusahaan.
Dalam penjelasannya, perseroan menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang untuk mengoptimalkan kegiatan usaha dan meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional.
Sebagai perusahaan induk, Champion Pacific memiliki sejumlah entitas anak yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai bidang. Aktivitas bisnis tersebut meliputi industri kemasan untuk kebutuhan farmasi, makanan, dan kosmetik, perdagangan umum, jasa pengangkutan, hingga percetakan.
Melalui perubahan menjadi perusahaan tertutup, perseroan berharap memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan arah pengembangan bisnis. Strategi ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional, produktivitas, serta daya saing perusahaan.
Pertimbangan lainnya adalah tidak adanya rencana perseroan untuk mencari tambahan pendanaan melalui pasar modal, baik dalam waktu dekat maupun untuk kebutuhan jangka panjang.
Champion Pacific juga menilai aktivitas perdagangan saham IGAR di BEI relatif terbatas, baik berdasarkan frekuensi maupun volume transaksi. Kondisi tersebut menyebabkan likuiditas saham menjadi terbatas sehingga pemegang saham publik dapat mengalami kesulitan ketika ingin menjual kepemilikannya melalui mekanisme perdagangan di bursa.
Atas pertimbangan tersebut, perseroan menyiapkan mekanisme pembelian kembali saham agar investor publik memiliki kesempatan untuk melepas kepemilikannya sebelum perusahaan resmi beralih menjadi entitas tertutup.
Proses perubahan status perusahaan dan delisting akan mengikuti ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Peraturan BEI Nomor I-N.
Sejumlah tahapan yang harus dilalui mencakup persetujuan pemegang saham independen melalui RUPSLB, pelaksanaan pembelian kembali saham publik, pemenuhan persyaratan perubahan status perusahaan, hingga proses pembatalan pencatatan saham di BEI.
Selain itu, perseroan akan menyesuaikan anggaran dasar perusahaan dengan status barunya sebagai perusahaan tertutup setelah memperoleh persetujuan dan memenuhi persyaratan dari otoritas terkait.
Bagi investor publik, rencana tersebut memberikan kesempatan untuk menjual saham IGAR kepada perseroan melalui mekanisme buyback dengan harga Rp1.050 per lembar. Dalam pelaksanaannya, biaya transaksi pembelian kembali saham menjadi tanggungan perseroan, sedangkan pajak atas penjualan saham tetap dibebankan kepada masing-masing pemegang saham sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.










Discussion about this post