Muara Enim, Kabar SDGs – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah restrukturisasi bisnis dengan membubarkan dan melikuidasi anak usaha tidak langsungnya, PT Bukit Multi Properti (BMP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat fokus pada bisnis inti.
Informasi mengenai keputusan tersebut disampaikan PTBA melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2026.
PT Bukit Multi Properti merupakan perusahaan yang berada dalam pengendalian PT Bukit Asam secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI). Berdasarkan komposisi kepemilikannya, BMI menguasai 99,99 persen saham BMP, sementara 0,01 persen sisanya dimiliki Yayasan Bukit Asam.
Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan bahwa keputusan pembubaran BMP merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis pemerintah melalui PT Danantara Asset Management mengenai penataan atau streamlining perusahaan BUMN beserta entitas anak usahanya.
“Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus bisnis utama, serta memperbaiki tata kelola perusahaan,” kata Eko Prayitno.
Penataan tersebut dilakukan antara lain dengan mengurangi kesamaan fungsi maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan duplikasi di antara perusahaan-perusahaan milik negara. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pembubaran dan likuidasi badan usaha yang dinilai perlu disederhanakan dalam struktur organisasi grup.
Keputusan PTBA ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap langkah pemegang saham pengendali MIND ID, yaitu PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dalam melakukan penataan struktur perusahaan beserta anak usaha yang berada di bawah naungannya.
Persetujuan pembubaran BMP ditetapkan melalui keputusan sirkuler pemegang saham pada 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa proses pembubaran perusahaan akan dilanjutkan melalui mekanisme likuidasi.
“Bahwa berkaitan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagai wujud komitmen Perseroan sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) dalam mendukung realisasi kebijakan strategis dari pemegang saham pengendali MIND ID, pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung Perseroan yaitu PT BMP,” imbuh Eko Prayitno.
Dalam keputusan yang sama, pemegang saham menunjuk tiga orang untuk bertindak sebagai likuidator, yakni Nuzul Hakim, S.H., M.H., Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., dan Fantri Wismantoro.
Ketiga likuidator tersebut bertanggung jawab menangani seluruh tahapan penyelesaian dan pemberesan aset maupun kewajiban PT Bukit Multi Properti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PTBA juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran dan likuidasi BMP tidak akan memengaruhi aktivitas operasional perusahaan. Perseroan memastikan langkah korporasi tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan kegiatan usaha PT Bukit Asam.
Dengan demikian, kebijakan ini lebih diarahkan pada penyederhanaan struktur entitas anak dalam kelompok usaha, tanpa mengubah fokus dan aktivitas bisnis utama perseroan.
Selain itu, PTBA menyampaikan bahwa hingga pengumuman tersebut diterbitkan, tidak terdapat informasi maupun fakta material lain yang belum disampaikan kepada publik terkait keputusan pembubaran dan likuidasi PT Bukit Multi Properti.
Langkah restrukturisasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya struktur organisasi perusahaan yang lebih efisien, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pengelolaan bisnis dalam ekosistem BUMN, khususnya di lingkungan grup MIND ID.










Discussion about this post