• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemkab Kutai Barat Mediasi Polemik Jalan Rusak Akibat ODOL di Bentian Besar

by SDGS Admin
23 Februari 2026
Pemkab Kutai Barat Mediasi Polemik Jalan Rusak Akibat ODOL di Bentian Besar
23
SHARES
143
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BACA JUGA

Kemenhub Uji Coba Terbatas Gakkum Pelanggaran Kendaraan ODOL

Kemenhub Uji Coba Terbatas Gakkum Pelanggaran Kendaraan ODOL

22 Januari 2026
Kemenhub Perkuat Integrasi Sistem Penimbangan Kendaraan untuk Penanganan Kendaraan ODOL

Kemenhub Perkuat Integrasi Sistem Penimbangan Kendaraan untuk Penanganan Kendaraan ODOL

20 November 2025
Gelar FGD, Kemenhub Dorong Integrasi Data Angkutan Barang

Gelar FGD, Kemenhub Dorong Integrasi Data Angkutan Barang

26 Juni 2025

Kutai Barat, Kabar SDGs – Polemik kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, dimediasi melalui rapat koordinasi lintas pihak, Kamis (19/2/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya terkait temu publik Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Rapat dipimpin Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin, dan dihadiri Asisten I Setda Kutai Barat, Kabag Hukum Setda Kutai Barat, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

Dalam keputusan rapat, perusahaan perkebunan sawit dan kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026. Perusahaan yang dimaksud antara lain KAS Group dan First Resources Group.

“Memberikan waktu kepada pihak Perusahaan Perkebunan Sawit dan kontraktor selama 6 (enam) bulan untuk membuat jalan baru terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 (KAS Group dan First Resources Group),” bunyi poin pertama risalah rapat.

Sementara itu, PT Kutai Agro Lestari (Indogunta Group) diwajibkan menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan setelah masa enam bulan tersebut berakhir. Selama masa transisi, perusahaan perkebunan sawit tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa sejak berita acara ditetapkan.

Rapat juga memutuskan bahwa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan plywood wajib melakukan perbaikan pada setiap titik kerusakan jalan yang dilalui armada transportir. Seluruh perusahaan diminta berkomitmen terhadap keputusan rapat yang telah disepakati bersama.

Notulensi dan daftar hadir tercantum dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, termasuk pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan seperti KAS Group, PT Kutai Agro Lestari/Indogunta Group, First Resources Group, serta PT PMI.

Mediasi tersebut turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur. Head Legal KAS Group, Rudi Ranaq, menyampaikan apresiasi atas peran APINDO dalam proses mediasi.

“Kami segenap manajemen PT KAS Group mengucapkan terima kasih kepada APINDO yang turut berperan aktif dalam proses menyelesaikan kasus penghalangan angkutan CPO di Kecamatan Bentian Besar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ketua APINDO Kaltim, Abriantinus, berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah dicapai. “Sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, dan warga bisa menjalankan aktivitas dengan baik,” ujarnya.

Share9SendTweet6
Previous Post

IPOT Luncurkan xRDN, Solusi Tabungan Digital Berbasis Pasar Modal dengan Keamanan Berlapis

Next Post

Pasar Tanjung Jember Direnovasi Berbasis Kearifan Lokal

Next Post
Pasar Tanjung Jember Direnovasi Berbasis Kearifan Lokal

Pasar Tanjung Jember Direnovasi Berbasis Kearifan Lokal

Flyover Mangli di Jember Segera Dibangun

Flyover Mangli di Jember Segera Dibangun

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    365 shares
    Share 146 Tweet 91

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.