Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya, seiring pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025. Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa dana pensiun dapat dibubarkan apabila pendirinya telah dibubarkan.
“Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip, Sabtu 20 September 2025.
Ogi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang tengah berlangsung dan dimaksudkan untuk memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset agar manfaat pensiun dapat dibayarkan sesuai hasil valuasi aktuaria serta laporan keuangan yang sudah diaudit.
“Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski begitu, nasib ribuan pensiunan Jiwasraya masih belum sepenuhnya jelas. Data menunjukkan total kewajiban dana pensiun perusahaan tersebut kepada para mantan karyawan mencapai Rp371,8 miliar, dengan sisa yang harus dibayarkan hingga akhir 2024 sebesar Rp239,7 miliar. Dari sekitar 7.000 peserta yang berhak, banyak yang khawatir hak mereka tidak akan dibayarkan penuh.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan indikasi potensi fraud senilai Rp257 miliar dalam kewajiban Jiwasraya yang masih belum terselesaikan.












Discussion about this post