• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

by SDGS Admin
23 September 2025
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya
39
SHARES
245
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya, seiring pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025. Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa dana pensiun dapat dibubarkan apabila pendirinya telah dibubarkan.

“Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip, Sabtu 20 September 2025.

BACA JUGA

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

31 Desember 2025
OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

15 Oktober 2025

Ogi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang tengah berlangsung dan dimaksudkan untuk memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset agar manfaat pensiun dapat dibayarkan sesuai hasil valuasi aktuaria serta laporan keuangan yang sudah diaudit.

“Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski begitu, nasib ribuan pensiunan Jiwasraya masih belum sepenuhnya jelas. Data menunjukkan total kewajiban dana pensiun perusahaan tersebut kepada para mantan karyawan mencapai Rp371,8 miliar, dengan sisa yang harus dibayarkan hingga akhir 2024 sebesar Rp239,7 miliar. Dari sekitar 7.000 peserta yang berhak, banyak yang khawatir hak mereka tidak akan dibayarkan penuh.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan indikasi potensi fraud senilai Rp257 miliar dalam kewajiban Jiwasraya yang masih belum terselesaikan.

Share16SendTweet10
Previous Post

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

Next Post

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Next Post
Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Mahasiswa Green Leadership Academy Belajar Kelestarian Lingkungan di Tabung Harmoni Hijau Polda Riau

Mahasiswa Green Leadership Academy Belajar Kelestarian Lingkungan di Tabung Harmoni Hijau Polda Riau

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.