• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia

by SDGS Admin
6 September 2025
OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia
42
SHARES
265
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dengan penolakan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

BACA JUGA

Negosiasi Akuisisi AGAR Masih Berlangsung

Negosiasi Akuisisi AGAR Masih Berlangsung

23 Juli 2026
Jasa Keuangan Tetap Stabil Terlepas Tantangan Ekonomi Global

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer

29 Juni 2026
Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

18 Juni 2026

OJK menyebut penolakan dilakukan karena BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dilarang melakukan aktivitas di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan perlindungan bagi konsumen.

“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia,” tegas Djoko.

OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuka pusat informasi serta layanan pengaduan, dan menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani keluhan konsumen.

Share17SendTweet11
Previous Post

Aceh Film Festival Angkat Tema Stratagem Perkuat Peran Global

Next Post

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Next Post
Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

24 Juli 2026
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

24 Juli 2026
Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

24 Juli 2026
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

24 Juli 2026
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

24 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.