• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
21 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia

by SDGS Admin
6 September 2025
OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia
39
SHARES
243
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Dengan penolakan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

BACA JUGA

Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Kuat Sepanjang 2025

31 Desember 2025
OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk Siswa SMA dan MA

15 Oktober 2025
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

23 September 2025

OJK menyebut penolakan dilakukan karena BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dilarang melakukan aktivitas di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan perlindungan bagi konsumen.

“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia,” tegas Djoko.

OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuka pusat informasi serta layanan pengaduan, dan menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani keluhan konsumen.

Share16SendTweet10
Previous Post

Aceh Film Festival Angkat Tema Stratagem Perkuat Peran Global

Next Post

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Next Post
Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Liwa Siap Hadir Dengan Wajah Baru Melalui Perencanaan Strategis

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Kampung Madong Jadi Kawasan Ketahanan Pangan Maritim

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

20 April 2026
Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

20 April 2026
Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

20 April 2026
Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

20 April 2026
ASDP Hadirkan Fasilitas Belajar Modern Inklusif

ASDP Hadirkan Fasilitas Belajar Modern Inklusif

20 April 2026

POPULAR

  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • BRI Alihkan Kepemilikan Anak Usaha Investasi Ke Danantara

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.