Batam, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Batam semakin menunjukkan keseriusannya dalam menangani isu sampah dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Untuk memacu keterlibatan warga, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, telah menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp5 juta bagi tiga warga yang terpilih dan mampu mendokumentasikan serta melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal.
Laporan yang dikirimkan harus dalam bentuk video yang jelas, berisi informasi penting seperti lokasi, waktu, dan tempat kejadian, serta informasi detail mengenai individu yang membuang sampah secara sembarangan.
“Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, kami mengundang seluruh elemen masyarakat Batam untuk meningkatkan kesadaran dan berperan langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan Batam,” kata Amsakar saat apel siaga Tim Kebersihan Kota Batam pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025. Hal ini bahkan diulangi kembali dalam pertemuan dengan RT/RW dan LPM di berbagai kecamatan.
Melalui langkah besar ini, Amsakar Achmad dan Li Claudia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga, mulai dari hulu hingga hilir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan secara teknis bahwa laporan yang diterima harus berupa video berdurasi antara 5 hingga 7 menit yang menggambarkan setiap tindakan dalam pembuangan sampah sembarangan.
“Warga diharapkan dapat memberikan bukti yang jelas dan mengirimkan laporan lewat email atau WhatsApp resmi yang telah disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam,” ujarnya.
Masyarakat Batam dapat mengirim bukti melalui email di laporsampah@batam.go.id atau melalui WhatsApp di +62 821-7473-9103. Mari bergandeng tangan untuk menciptakan Batam yang lebih bersih dan nyaman.












Discussion about this post