• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Subsidi Upah Disalurkan 25 Agustus

Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

by Editor
16 Agustus 2020
Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

31
SHARES
192
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja pada 25 Agustus. Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima.

“Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening. Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8).

BACA JUGA

Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

Kemnaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas

3 Agustus 2026
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 Mei 2022
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

19 Mei 2021

Subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pemerintah menyalurkan subsidi upah Rp 600 ribu selama 4 bulan, dengan total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, sehingga setiap termin disalurkan Rp 1,2 juta.

Ida menjelaskan, subsidi September-Oktober diberikan pada Agustus. “Dua bulan berikutnya akan diberikan lagi. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali, Rp 1.200.000” ujarnya.

Menurut Ida, bantuan subsidi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pekerja -yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan- dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 tetap mendapat bantuan sosial dalam bentuk lain.

Pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan misalnya. Ida menyatakan mereka diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja telah masuk gelombang V.

“Dan alhamdulilah batch empat sudah memenuhi 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK dan dirumahkan mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya,” ujar Ida.

Share12SendTweet8
Previous Post

Kampus Merdeka dan Prestasi Mahasiswa untuk Indonesia Maju

Next Post

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Next Post
Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kementerian Kebudayaan Percepat Revitalisasi Museum sebagai Penggerak Ekonomi

Kementerian Kebudayaan Percepat Revitalisasi Museum sebagai Penggerak Ekonomi

21 Oktober 2026
BPK Bali Peringati Hari Kebudayaan dengan Aksi Pelestarian Warisan Leluhur

BPK Bali Peringati Hari Kebudayaan dengan Aksi Pelestarian Warisan Leluhur

21 Oktober 2026
Pertamina Dampingi Nelayan Bali Lestarikan Penyu Lekang di Pantai Biaung

Pertamina Dampingi Nelayan Bali Lestarikan Penyu Lekang di Pantai Biaung

21 Oktober 2026
Squid Game The Experience Hadir di Indonesia Buka Peluang Ekonomi Kreatif

Squid Game The Experience Hadir di Indonesia Buka Peluang Ekonomi Kreatif

21 Oktober 2026
Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

20 Oktober 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4216 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3827 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3925 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.