• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Desember 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Subsidi Upah Disalurkan 25 Agustus

Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

by Editor
16 Agustus 2020
Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

27
SHARES
171
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja pada 25 Agustus. Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima.

“Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening. Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8).

BACA JUGA

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 Mei 2022
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

19 Mei 2021
Jokowi: Digitalisasi Dunia Usaha Menjadi Keharusan

Presiden Inginkan Status Guru Honorer Setara PNS

29 November 2020

Subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pemerintah menyalurkan subsidi upah Rp 600 ribu selama 4 bulan, dengan total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, sehingga setiap termin disalurkan Rp 1,2 juta.

Ida menjelaskan, subsidi September-Oktober diberikan pada Agustus. “Dua bulan berikutnya akan diberikan lagi. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali, Rp 1.200.000” ujarnya.

Menurut Ida, bantuan subsidi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pekerja -yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan- dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 tetap mendapat bantuan sosial dalam bentuk lain.

Pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan misalnya. Ida menyatakan mereka diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja telah masuk gelombang V.

“Dan alhamdulilah batch empat sudah memenuhi 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK dan dirumahkan mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya,” ujar Ida.

Share11SendTweet7
Previous Post

Kampus Merdeka dan Prestasi Mahasiswa untuk Indonesia Maju

Next Post

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Next Post
Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

Discussion about this post

NEWS UPDATE

DPMPTSP Bontang Perkuat Layanan Inklusif untuk Warga Berkebutuhan Khusus

DPMPTSP Bontang Perkuat Layanan Inklusif untuk Warga Berkebutuhan Khusus

5 Desember 2025
PMI Kirim 100 Ribu Telur Asin untuk Penyintas Banjir Sumatera dan Aceh

PMI Kirim 100 Ribu Telur Asin untuk Penyintas Banjir Sumatera dan Aceh

5 Desember 2025
Program MBG, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Program MBG, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

5 Desember 2025
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

5 Desember 2025
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Menhub Dudy Ajak Jajaran Kemenhub Jaga Kepercayaan Publik

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Menhub Dudy Ajak Jajaran Kemenhub Jaga Kepercayaan Publik

5 Desember 2025

POPULAR

  • Longsor Putus Akses Jalan Nasional Sipirok

    Longsor Putus Akses Jalan Nasional Sipirok

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Muara Enim Hadirkan Program Perlindungan dan Beasiswa S2 bagi Guru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kementerian PU Tindak Lanjuti Usulan Jembatan Gantung di Nias Selatan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • WEGE Paparkan Tantangan Industri Dan Sesuaikan Dana IPO Untuk Jaga Likuiditas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aceh Tengah Mulai Merasakan Dukungan Bantuan dan Berharap Infrastruktur Kembali Pulih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.