JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja pada 25 Agustus. Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima.
“Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening. Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8).
Subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pemerintah menyalurkan subsidi upah Rp 600 ribu selama 4 bulan, dengan total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, sehingga setiap termin disalurkan Rp 1,2 juta.
Ida menjelaskan, subsidi September-Oktober diberikan pada Agustus. “Dua bulan berikutnya akan diberikan lagi. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali, Rp 1.200.000” ujarnya.
Menurut Ida, bantuan subsidi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pekerja -yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan- dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 tetap mendapat bantuan sosial dalam bentuk lain.
Pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan misalnya. Ida menyatakan mereka diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja telah masuk gelombang V.
“Dan alhamdulilah batch empat sudah memenuhi 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK dan dirumahkan mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya,” ujar Ida.
Discussion about this post