• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
29 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Subsidi Upah Disalurkan 25 Agustus

Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

by Alvin Tamba
16 August 2020
Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

24
SHARES
148
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja pada 25 Agustus. Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima.

“Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening. Rencananya Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8).

BACA JUGA

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 May 2022
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

19 May 2021
Jokowi: Digitalisasi Dunia Usaha Menjadi Keharusan

Presiden Inginkan Status Guru Honorer Setara PNS

29 November 2020

Subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pemerintah menyalurkan subsidi upah Rp 600 ribu selama 4 bulan, dengan total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, sehingga setiap termin disalurkan Rp 1,2 juta.

Ida menjelaskan, subsidi September-Oktober diberikan pada Agustus. “Dua bulan berikutnya akan diberikan lagi. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali, Rp 1.200.000” ujarnya.

Menurut Ida, bantuan subsidi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pekerja -yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan- dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 tetap mendapat bantuan sosial dalam bentuk lain.

Pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan misalnya. Ida menyatakan mereka diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja telah masuk gelombang V.

“Dan alhamdulilah batch empat sudah memenuhi 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK dan dirumahkan mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya,” ujar Ida.

Share10SendTweet6
Previous Post

Kampus Merdeka dan Prestasi Mahasiswa untuk Indonesia Maju

Next Post

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Next Post
Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

Kemendikbud: Battle of Surabaya Bangkitkan Nasionalisme

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

BNPB Dorong Komitmen Penanganan COVID-19 Melalui Kolaborasi Pentaheliks

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

29 June 2022
Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

29 June 2022
Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

28 June 2022
Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

28 June 2022
Menteri Basuki: Membangun Bendungan Jangan Rusak Lingkungan!

Menteri Basuki: Membangun Bendungan Jangan Rusak Lingkungan!

28 June 2022

POPULAR

  • Iman Lubis (Universitas Pamulang)

    Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PKM Mahasiswa, Sampah Plastik Diolah Menjadi Bernilai Seni

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • BMKG: 2021 Indonesia Masih Terancam Gempa Berpotensi Tsunami

    136 shares
    Share 54 Tweet 34

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.