• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

by Editor
19 Mei 2021
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap. Foto: Biro Humas Kemenaker

43
SHARES
271
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah sampai saat belum membuka izin proses pelayanan permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional masih berjalan.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap, seperti dinukil dari situs resmi Kemenaker, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA

Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

1 Mei 2025
Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

1 Agustus 2023
Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Subsidi Upah Disalurkan 25 Agustus

16 Agustus 2020

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert.

Share17SendTweet11
Previous Post

Tiga Kecamatan di Kaltara Dikepung Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

Next Post

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Next Post
Menristek Dorong Inovasi TTG untuk Penguatan Daya Saing UMKM

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

24 Juli 2026
BMTH Benoa Didorong Jadi Ikon Wisata Bahari

PLN Jadikan Bali Percontohan Smart Grid

24 Juli 2026
Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

23 Juli 2026
KAI Services Hadirkan Layanan Kebersihan Terintegrasi untuk Kenyamanan Pelanggan

KAI Services Hadirkan Layanan Kebersihan Terintegrasi untuk Kenyamanan Pelanggan

23 Juli 2026
Luminor Hotel Hadirkan Liburan Edukatif untuk Anak

Luminor Hotel Hadirkan Liburan Edukatif untuk Anak

23 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.