• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

by Editor
19 Mei 2021
Pemerintah Masih Berlakukan Moratorium Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap. Foto: Biro Humas Kemenaker

42
SHARES
264
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah sampai saat belum membuka izin proses pelayanan permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional masih berjalan.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap, seperti dinukil dari situs resmi Kemenaker, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA

Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

Lapangan Arun Diproyeksikan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional

1 Mei 2025
Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik

1 Agustus 2023
Menaker Ida Fauziah menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Minggu (16/8) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Subsidi Upah Disalurkan 25 Agustus

16 Agustus 2020

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert.

Share17SendTweet11
Previous Post

Tiga Kecamatan di Kaltara Dikepung Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

Next Post

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Next Post
Menristek Dorong Inovasi TTG untuk Penguatan Daya Saing UMKM

Pandemi Dorong Pelaku UMKM Adaptasi Menuju Digitalisasi

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Ketua Satgas Minta Pemda Karantina Pelaku Perjalanan Pascalebaran

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

Grace Simon Tampil Hangat di Panggung Intimate Denpasar

12 April 2026
Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

Onboarding UMKM Rahayu Dorong Digitalisasi Usaha Bali

12 April 2026
Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

Pelepasliaran Curik Bali Perkuat Komitmen Konservasi

12 April 2026
Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

Tragedi Ujian Sains Siswa Tewas Akibat Ledakan

12 April 2026
Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

12 April 2026

POPULAR

  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.