• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

by SDGS Admin
20 Oktober 2026
Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol
14
SHARES
90
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Surabaya, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan penjualan dan distribusi minuman beralkohol melalui penerapan aturan baru yang mengatur jam operasional usaha serta kewajiban pemeriksaan identitas pembeli. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

9 Agustus 2026
CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

11 Desember 2025
Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

22 Oktober 2025

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor tidak diperbolehkan menjual, mengedarkan, maupun menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga diwajibkan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan surat penunjukan yang dimiliki.

Selain itu, pemeriksaan identitas pembeli menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya.

Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB juga menjadi bagian dari kebijakan pengendalian tersebut. Pemerintah kota berharap ketentuan ini dapat membantu mengurangi potensi gangguan di lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Lilik menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak mematuhi aturan. Penindakan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemerintah kota juga merujuk pada ketentuan lain yang berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol serta perizinan usaha hiburan malam.

Share6SendTweet4
Previous Post

Pertamina Bawa 40 Produk UMKM Binaan ke Balikpapan Expo 2026

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

20 Oktober 2026
Pertamina Bawa 40 Produk UMKM Binaan ke Balikpapan Expo 2026

Pertamina Bawa 40 Produk UMKM Binaan ke Balikpapan Expo 2026

20 Oktober 2026
Badung Dorong Transformasi Pariwisata Berkualitas dan Merata

Badung Dorong Transformasi Pariwisata Berkualitas dan Merata

20 Oktober 2026
Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

20 Oktober 2026
Festival Kuliner Wonderful Indonesia Perluas Pasar Usaha Kuliner Nusantara

Festival Kuliner Wonderful Indonesia Perluas Pasar Usaha Kuliner Nusantara

19 Oktober 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3802 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3900 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.