• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Pemerintaah RI Ajak Para Wisatawan untuk Menikmati Pengalaman Berwisata Seamless Experience

by SDGS Admin
27 Juni 2023
Pemerintaah RI Ajak Para Wisatawan untuk Menikmati Pengalaman Berwisata Seamless Experience
35
SHARES
220
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak wisatawan nusantara dan mancanegara untuk mengunjungi Indonesia dan merasakan langsung pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan setelah pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi.

Dalam Weekly Brief with Sandi Uno yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Senin (26/06/2023), Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Nia Niscaya mengundang para wisatawan untuk menikmati pengalaman berwisata yang lancar tanpa persyaratan yang rumit (seamless experience) setelah pemberlakuan status endemi.

BACA JUGA

Pemerintah Salurkan KUR 1.000 UMKM Ekraf di Bali, Dorong Tercipta Lapangan Kerja

Pemerintah Salurkan KUR 1.000 UMKM Ekraf di Bali, Dorong Tercipta Lapangan Kerja

14 Mei 2026
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perkuat Produksi Pangan di Bali

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perkuat Produksi Pangan di Bali

23 April 2026
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali

16 April 2026

“Keputusan ini diharapkan akan berdampak positif pada perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, terutama dalam meningkatkan daya saing dengan negara-negara pesaing,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.

Nia menerangkan, kebijakan ini akan memberikan pengalaman yang mulus bagi wisatawan karena tidak ada lagi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi. Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas COVID-19 karena telah mencabut persyaratan tersebut dengan menyatakan status endemi.

Dalam kesempatan tersebut, Nia juga menyoroti keputusan sementara Kementerian Hukum dan HAM mengenai penghentian bebas visa kunjungan bagi negara, pemerintah, wilayah administratif khusus, dan identitas tertentu dari 159 negara.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Nia menjelaskan, diperlukan waktu dua hingga tiga bulan ke depan untuk melihat dampak dari kebijakan tersebut, sehingga masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa kebijakan ini akan menurunkan jumlah wisatawan. Menuutnya, Kemenparekraf siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.

“Jika kebijakan bebas visa diberlakukan kembali, tiga kriteria harus dipenuhi, yaitu aspek resiprokal, memberikan manfaat bagi Indonesia, dan memperhatikan aspek keamanan,” jelasnya.

Nia juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus pemerasan atau pemalakan terhadap wisatawan mancanegara di Bali yang menjadi viral di media sosial. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kejadian tersebut dapat berdampak negatif pada citra pariwisata Indonesia, terutama Bali, yang sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang juga hadir dalam acara tersebut secara daring, sangat menyesalkan tindakan negatif tersebut.

“Kami telah mengkoordinasikan dengan cepat untuk menangani masalah tersebut, dan beberapa kabupaten/kota telah membentuk satuan tugas yang dapat berkoordinasi dengan lebih mudah dalam menangani kasus semacam ini,” terangnya.

Tjok juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu, Dinas Perhubungan Bali telah mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk mengurus izin penetapan pangkalan dan mengatur manajemen operasional sehari-hari, termasuk pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, dan penerapan tarif yang wajar.

Share14SendTweet9
Previous Post

Enam Bandara Angkasa Pura I Sukses Berangkatkan 107 Ribu Calon Jemaah Haji

Next Post

BRIN dan UGM Kerja Sama terkait Pengembangan Sistem Berbasis IoT

Next Post
BRIN dan UGM Kerja Sama terkait Pengembangan Sistem Berbasis IoT

BRIN dan UGM Kerja Sama terkait Pengembangan Sistem Berbasis IoT

Presiden RI: Semua Pihak Harus Ikut Kawal Akuntabilitas dan Kualitas Pengeluaran Keuangan Negara

Presiden RI: Semua Pihak Harus Ikut Kawal Akuntabilitas dan Kualitas Pengeluaran Keuangan Negara

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pertamina Edukasi Siswa Lewat Program IFFD Goes to School

Pertamina Edukasi Siswa Lewat Program IFFD Goes to School

26 Mei 2026
Jelang Iduladha, PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta

Jelang Iduladha, PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta

26 Mei 2026
Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

26 Mei 2026
RAT KUD Sejahtera Tegaskan Peran Koperasi Dorong Hilirisasi Sawit

KUD Sejahtera Muba Jadi Percontohan Nasional Hilirisasi Sawit

26 Mei 2026
KAI Services Apresiasi Insan Frontliner Loco Café

KAI Services Apresiasi Insan Frontliner Loco Café

26 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.