Tanjungpinang, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk sementara mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah ke sistem daring. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi cuaca dan paparan asap yang berpotensi memengaruhi kesehatan peserta didik.
Skema Belajar Dari Rumah (BDR) diterapkan mulai 15 September hingga 18 September 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 yang ditujukan kepada kepala PAUD dan PNF, TK, SD, SMP negeri maupun swasta di Kota Tanjungpinang serta para pengawas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh, mengatakan pengalihan metode pembelajaran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi kondisi lingkungan yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.
“Ini langkah antisipasi. Kita tetap menjalankan proses pendidikan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi perhatian utama,” kata Teguh.
Selama BDR berlangsung, sekolah tetap diminta memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya. Guru bertugas menyiapkan bahan ajar, memberikan tugas serta melakukan pendampingan kepada siswa sesuai dengan kebutuhan masing-masing proses pembelajaran.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti sekolah diliburkan. Aktivitas pendidikan tetap berlangsung, tetapi pelaksanaannya dilakukan dari rumah melalui metode daring untuk sementara waktu.
“Pembelajaran tidak dihentikan. Anak-anak tetap mendapatkan pembelajaran melalui daring dari rumah,” ujar Teguh.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemko Tanjungpinang, para guru juga tetap menjalankan tugas dari satuan pendidikan masing-masing selama kebijakan BDR diterapkan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga belum menetapkan apakah pembelajaran daring akan diperpanjang setelah 18 September. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara selama periode penerapan BDR.
Teguh menjelaskan, keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi di lapangan serta rekomendasi dari instansi terkait.
“Setelah kondisi dinyatakan aman dan memungkinkan, pembelajaran tatap muka akan diberlakukan kembali. Kita melihat perkembangan dan hasil pemantauan terlebih dahulu,” katanya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan proses pendidikan berjalan selama kondisi belum memungkinkan untuk kembali ke ruang kelas.
Satuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan skema BDR secara optimal selama masa penerapan kebijakan hingga kondisi lingkungan dinilai aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.










Discussion about this post