JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak wisatawan nusantara dan mancanegara untuk mengunjungi Indonesia dan merasakan langsung pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan setelah pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi.
Dalam Weekly Brief with Sandi Uno yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Senin (26/06/2023), Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Nia Niscaya mengundang para wisatawan untuk menikmati pengalaman berwisata yang lancar tanpa persyaratan yang rumit (seamless experience) setelah pemberlakuan status endemi.
“Keputusan ini diharapkan akan berdampak positif pada perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, terutama dalam meningkatkan daya saing dengan negara-negara pesaing,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Nia menerangkan, kebijakan ini akan memberikan pengalaman yang mulus bagi wisatawan karena tidak ada lagi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi. Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas COVID-19 karena telah mencabut persyaratan tersebut dengan menyatakan status endemi.
Dalam kesempatan tersebut, Nia juga menyoroti keputusan sementara Kementerian Hukum dan HAM mengenai penghentian bebas visa kunjungan bagi negara, pemerintah, wilayah administratif khusus, dan identitas tertentu dari 159 negara.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Nia menjelaskan, diperlukan waktu dua hingga tiga bulan ke depan untuk melihat dampak dari kebijakan tersebut, sehingga masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa kebijakan ini akan menurunkan jumlah wisatawan. Menuutnya, Kemenparekraf siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
“Jika kebijakan bebas visa diberlakukan kembali, tiga kriteria harus dipenuhi, yaitu aspek resiprokal, memberikan manfaat bagi Indonesia, dan memperhatikan aspek keamanan,” jelasnya.
Nia juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus pemerasan atau pemalakan terhadap wisatawan mancanegara di Bali yang menjadi viral di media sosial. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kejadian tersebut dapat berdampak negatif pada citra pariwisata Indonesia, terutama Bali, yang sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang juga hadir dalam acara tersebut secara daring, sangat menyesalkan tindakan negatif tersebut.
“Kami telah mengkoordinasikan dengan cepat untuk menangani masalah tersebut, dan beberapa kabupaten/kota telah membentuk satuan tugas yang dapat berkoordinasi dengan lebih mudah dalam menangani kasus semacam ini,” terangnya.
Tjok juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu, Dinas Perhubungan Bali telah mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk mengurus izin penetapan pangkalan dan mengatur manajemen operasional sehari-hari, termasuk pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, dan penerapan tarif yang wajar.
Discussion about this post