• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat untuk Pengelolaan dan Pengembangan Karbon Biru di Wilayah Pesisir

by SDGS Admin
29 Mei 2023
Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat untuk Pengelolaan dan Pengembangan Karbon Biru di Wilayah Pesisir
27
SHARES
166
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjamin konsep pengelolaan dan pengembangan karbon biru yang dilakukan oleh pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan melibatkan kelompok masyarakat adat.

“Dengan adanya pengelolaan ekosistem karbon biru, maka kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” kata Sri Yanti JS, Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas di Jakarta pada hari Senin (29/05/2023).

BACA JUGA

Peran Adat Ditegaskan sebagai Fondasi Pembangunan Balikpapan Penyangga IKN

Peran Adat Ditegaskan sebagai Fondasi Pembangunan Balikpapan Penyangga IKN

20 Januari 2026
Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

10 Desember 2025
Bintan Dorong Gerakan BERSERI untuk Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

Bintan Dorong Gerakan BERSERI untuk Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

12 November 2025

Sri menjelaskan, jika suatu daerah yang kaya akan potensi ekosistem karbon biru memiliki aturan-aturan adat, hal itu akan memudahkan pemerintah dalam menyusun dan merencanakan pengelolaan dan pengembangan karbon biru secara lebih baik.

“Segala sesuatu yang berasal dari kearifan lokal umumnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan kami sangat menghargainya,” terangnya.

Indonesia memiliki salah satu potensi karbon biru terbesar di dunia, yang memberikan peluang bagi negara ini untuk memanfaatkan ekosistem karbon biru sebagai salah satu solusi dalam mengatasi perubahan iklim.

Ekosistem karbon biru, seperti hutan mangrove, padang lamun, dan rawa air asin, memiliki kapasitas besar untuk menyerap dan menyimpan karbon dalam jangka waktu yang panjang.

Pada bulan Oktober 2022, Bappenas dan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) bersama dengan Agence Francaise de Development (AFD) telah menandatangani perjanjian hibah senilai 600 ribu euro.

Hibah tersebut digunakan untuk mendukung dua kegiatan utama yang akan berlangsung selama 36 bulan.

Pertama, persiapan dokumen kebijakan nasional mengenai karbon biru untuk mendukung peningkatan kebijakan dan regulasi saat ini terkait inklusi karbon biru.

Kedua, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan nasional dan daerah dalam hal pemetaan awal, inventarisasi, serta panduan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

Proyek ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target Enhance NDC dan implementasi Indonesia Blue Carbon Strategic Framework sebagai upaya untuk mengintegrasikan berbagai inisiatif karbon biru di Indonesia ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045.

Yann Martres, Direktur Negara Indonesia dari Agence Francaise de Developpment (AFD) menambahkan, keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah kunci dalam pengelolaan karbon biru.

“Kami tidak bisa menentang dengan keinginan adat yang ada di sana, jadi harus bersama-sama untuk membantu mereka. Keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi kunci karena kami harus melibatkan mereka dan berpartisipasi dengan kebiasaan yang ada di sana,” ungkap Yann.

Share11SendTweet7
Previous Post

Indonesian Conference on Tobacco or Health ke-8 Gelar Youth Forum di Magelang

Next Post

Xpander Mitsubishi Owner Club Adakan Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Nangka dan Jambu di Kota Batu

Next Post
Xpander Mitsubishi Owner Club Adakan Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Nangka dan Jambu di Kota Batu

Xpander Mitsubishi Owner Club Adakan Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Nangka dan Jambu di Kota Batu

Limbah APD Meningkat Signifikan, Perlu Didaur Ulang dengan Model Sirkular Ekonomi

Limbah APD Meningkat Signifikan, Perlu Didaur Ulang dengan Model Sirkular Ekonomi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BPBD Karawang Tolak Permintaan Damkar Untuk Perayaan Kelulusan

BPBD Karawang Tolak Permintaan Damkar Untuk Perayaan Kelulusan

5 Mei 2026
Aceh Percepat Pemulihan Lahan Sawah Pascabencana

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Sawah Pascabencana

5 Mei 2026
Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

5 Mei 2026
Restorasi Besakih Kembalikan Harmoni Suci Bali

Restorasi Besakih Kembalikan Harmoni Suci Bali

5 Mei 2026
Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

4 Mei 2026

POPULAR

  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.