• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Kemensos akan Mediasi Pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti

by SDGS Admin
9 Desember 2024
Kemensos akan Mediasi Pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti
35
SHARES
216
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, akan menjadi mediator dalam pertemuan antara Agus Salim dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan masalah donasi yang sedang ramai diperbincangkan. Pernyataan ini disampaikan Gus Mensos setelah bertemu Agus Salim dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas, di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Timur (4/12/2024).

“Semoga dalam waktu tidak lama kita bisa bertemu. Ini bisa menjadi ajang silaturahmi yang menghasilkan semacam kesepakatan damai,” ujar Gus Mensos.

BACA JUGA

Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

18 April 2026
Mensos Pastikan Laptop dan Seragam Segera Didistribusikan untuk Sekolah Rakyat

Mensos Pastikan Laptop dan Seragam Segera Didistribusikan untuk Sekolah Rakyat

13 September 2025
Pemasangan Gigi Palsu Gratis dari Pemko Pekanbaru Tinggi Peminat

Pemasangan Gigi Palsu Gratis dari Pemko Pekanbaru Tinggi Peminat

13 Juni 2025

Gus Mensos menyatakan bahwa ia akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Agus Salim dan pihak Pratiwi Novianti serta Deni Sumargo, dan akan melakukan mediasi dalam waktu dekat. Gus Mensos menekankan bahwa pengobatan Agus Salim harus diutamakan. Ia juga meminta agar diskusi yang tidak bermanfaat di ruang publik segera dihentikan.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Mensos mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan saat mengumpulkan donasi. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia sering kali terpanggil untuk membantu dan secara sukarela melakukan pengumpulan donasi.

“Spontanitas itu baik, membantu itu baik, tapi harus mematuhi aturan. Selain itu, harus ada tujuan yang jelas dalam pengumpulan. Jadi, tidak sembarangan orang mengumpulkan tanpa tujuan yang jelas. Misalnya, jika terjadi bencana, pengumpulan harus dipastikan untuk bencana di Aceh. Itu jelas untuk apa,” kata Gus Mensos.

Pengumpulan uang dan barang dibatasi selama 3 bulan. Jika sudah lewat, harus mengajukan izin lagi. Setiap kegiatan donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai wilayahnya. Jika pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, izin musti diperoleh dari Bupati atau Walikota. Jika di tingkat provinsi, izin diberikan oleh Gubernur. Untuk donasi yang melibatkan lebih dari satu provinsi, izin harus diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur setempat.

Pemerintah mengatur ini untuk menjamin bahwa setiap donasi dari masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik oleh yang memerlukan, serta memastikan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyaluran dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bangsa yang dikenal kedermawanannya, masyarakat Indonesia sering menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi dengan segera membantu yang membutuhkan. Namun, agar segala niat baik ini terkelola dengan benar, pemerintah menetapkan peraturan yang harus diikuti.

Gus Mensos menekankan bahwa hanya lembaga atau badan hukum yang resmi yang dapat diberikan izin untuk mengumpulkan donasi. Izin tidak akan diberikan kepada individu. Lembaga yang ingin mengajukan izin harus terdaftar di Kementerian Hukum.

Dalam pengelolaan donasi, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa jika total donasi yang terkumpul lebih dari Rp500 juta, lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun, jika jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit bisa dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang mengelola pengumpulan tersebut. Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, seperti yang disebutkan sebelumnya (donasi untuk Agus) sudah melebihi Rp500 juta. Jadi, harus ada pertanggungjawaban. Pendapatan tersebut digunakan untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Semua hal tersebut harus jelas,” ujar Gus Mensos.

Share14SendTweet9
Previous Post

Menelusuri Hutan dari Timur ke Barat, Menggali Kisah Komunitas Adat Melestarikan Lingkungan untuk Masa Depan

Next Post

Catat Tanggalnya! Daftar Konser Bulan Desember Meriahkan Libur Nataru Kamu

Next Post

Catat Tanggalnya! Daftar Konser Bulan Desember Meriahkan Libur Nataru Kamu

Dukung Program ESG, KAI Services Gunakan Bahan Ramah Lingkungan untuk Kemasan Produk

Dukung Program ESG, KAI Services Gunakan Bahan Ramah Lingkungan untuk Kemasan Produk

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

1 Mei 2026
USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

1 Mei 2026
Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

30 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.