Jakarta, Kabar SDGs – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, akan menjadi mediator dalam pertemuan antara Agus Salim dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan masalah donasi yang sedang ramai diperbincangkan. Pernyataan ini disampaikan Gus Mensos setelah bertemu Agus Salim dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas, di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Timur (4/12/2024).
“Semoga dalam waktu tidak lama kita bisa bertemu. Ini bisa menjadi ajang silaturahmi yang menghasilkan semacam kesepakatan damai,” ujar Gus Mensos.
Gus Mensos menyatakan bahwa ia akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Agus Salim dan pihak Pratiwi Novianti serta Deni Sumargo, dan akan melakukan mediasi dalam waktu dekat. Gus Mensos menekankan bahwa pengobatan Agus Salim harus diutamakan. Ia juga meminta agar diskusi yang tidak bermanfaat di ruang publik segera dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Mensos mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan saat mengumpulkan donasi. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia sering kali terpanggil untuk membantu dan secara sukarela melakukan pengumpulan donasi.
“Spontanitas itu baik, membantu itu baik, tapi harus mematuhi aturan. Selain itu, harus ada tujuan yang jelas dalam pengumpulan. Jadi, tidak sembarangan orang mengumpulkan tanpa tujuan yang jelas. Misalnya, jika terjadi bencana, pengumpulan harus dipastikan untuk bencana di Aceh. Itu jelas untuk apa,” kata Gus Mensos.
Pengumpulan uang dan barang dibatasi selama 3 bulan. Jika sudah lewat, harus mengajukan izin lagi. Setiap kegiatan donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai wilayahnya. Jika pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, izin musti diperoleh dari Bupati atau Walikota. Jika di tingkat provinsi, izin diberikan oleh Gubernur. Untuk donasi yang melibatkan lebih dari satu provinsi, izin harus diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur setempat.
Pemerintah mengatur ini untuk menjamin bahwa setiap donasi dari masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik oleh yang memerlukan, serta memastikan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyaluran dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bangsa yang dikenal kedermawanannya, masyarakat Indonesia sering menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi dengan segera membantu yang membutuhkan. Namun, agar segala niat baik ini terkelola dengan benar, pemerintah menetapkan peraturan yang harus diikuti.
Gus Mensos menekankan bahwa hanya lembaga atau badan hukum yang resmi yang dapat diberikan izin untuk mengumpulkan donasi. Izin tidak akan diberikan kepada individu. Lembaga yang ingin mengajukan izin harus terdaftar di Kementerian Hukum.
Dalam pengelolaan donasi, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa jika total donasi yang terkumpul lebih dari Rp500 juta, lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun, jika jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit bisa dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang mengelola pengumpulan tersebut. Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, seperti yang disebutkan sebelumnya (donasi untuk Agus) sudah melebihi Rp500 juta. Jadi, harus ada pertanggungjawaban. Pendapatan tersebut digunakan untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Semua hal tersebut harus jelas,” ujar Gus Mensos.
Discussion about this post