YOGYAKARTA, KabarSDGs – Pada Rabu (26/07/2023) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyerahkan keputusan penggunaan Tanah Desa di Cangkringan sebagai tempat penitipan sementara sampah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Meskipun Gubernur DIY telah menyatakan bahwa penggunaan tanah tersebut bersifat sementara dan telah memperhitungkan keamanan lingkungan, ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak kalurahan (desa) dalam kebijakan ini.
“Tidak semua sampah akan dialihkan ke Cangkringan, sebagian sampah akan tetap dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, namun dengan batasan tertentu. TPA Piyungan akan dibuka kembali pada Jumat (28/07) dengan batas maksimal penerimaan sampah 200 ton per hari,” ujar Sri Sultan HB X.
Gubernur juga menyayangkan banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai dan menekankan pentingnya kesadaran dalam pemilahan sampah di hulu untuk mengatasi permasalahan sampah ini. Ia mengingatkan, kabupaten dan kota juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah secara mandiri, guna mengurangi beban pada TPA Piyungan.
“Permasalahan ini juga menjadi tanggung jawab kabupaten/kota untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang memiliki tempat pengelolaan sendiri. Saya berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi kabupaten/kota agar tidak menghadapi masalah serupa di masa mendatang. Pemilahan sampah dapat dimulai dari tingkat rumah tangga dan semua pihak diharapkan melakukannya dengan penuh kesadaran,” jelasnya.
Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana membenarkan, transisi Zona 1 akan dibuka pada Jumat, 28 Juli 2023. Persiapan akses jalan sedang dilakukan. Untuk area Cangkringan, Tri Saktiyana memastikan adanya lapisan Geomembran yang akan mencegah cemaran sampah.
“Sampah di Cangkringan hanya dititipkan sementara, karena nantinya setelah TPA Piyungan siap, sampah tersebut akan dipindahkan ke Piyungan,” ungkapnya.
Discussion about this post