• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Teten Masduki: Pengaturan Perdagangan Digital Sangat Penting Bagi Pelaku UMKM

by SDGS Admin
27 Juli 2023
Teten Masduki: Pengaturan Perdagangan Digital Sangat Penting Bagi Pelaku UMKM
33
SHARES
207
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Teten Masduki mengungkapkan, Indonesia harus segera mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kebangkrutan.

Teten menyampaikan, perkembangan teknologi yang cepat telah mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini berdampak negatif pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

BACA JUGA

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

18 April 2026
Teten Masduki Apresiasi dan Mendorong Generasi Muda Menciptakan Lapangan Kerja

Teten Masduki Apresiasi dan Mendorong Generasi Muda Menciptakan Lapangan Kerja

13 Juni 2023
Accenture: Lebih dari 1 Miliar Konsumen Digital Baru akan Ciptakan Peluang di Dunia Perdagangan

Accenture: Lebih dari 1 Miliar Konsumen Digital Baru akan Ciptakan Peluang di Dunia Perdagangan

11 Mei 2023

“Dalam banyak pengalaman di India, Inggris, dan negara lainnya, jika kita terlambat membuat regulasi, pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar, terutama dari China,” ujar Teten usai menghadiri pembukaan Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, pada hari Kamis (27/7/2023) dalam siaran tertulisnya.

Salah satu contoh social commerce yang menjual dengan harga sangat murah adalah TikTok Shop. Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah menuju ke arah predatory pricing, yaitu praktik menjual barang di bawah harga modal.

“Mereka bisa memproduksi barang dengan harga begitu murah sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, sudah tidak masuk akal harganya,” ungkap Teten.

Untuk melindungi UMKM, Teten menyatakan bahwa pemerintah harus mengatur tiga hal, yaitu melarang cross-border commerce dari luar Indonesia. Ritel online yang berasal dari luar Indonesia tidak boleh menjual produknya secara langsung kepada konsumen.

Produk dari luar harus masuk Indonesia sesuai dengan mekanisme impor yang sudah berlaku. Setelah itu, produk baru dapat dipasarkan melalui e-commerce maupun social commerce.

“Karena jika langsung seperti itu, UMKM kita tidak dapat bersaing. UMKM harus mengurus izin edar, SNI, harus mengurus sertifikat halal, dan sebagainya, sedangkan mereka tidak perlu mengurus hal itu,” ujar Teten.

Selanjutnya, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnis tersebut.

Ketiga, pemerintah akan menetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Selain itu, tidak akan diizinkan lagi impor barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri.

“Jika barang-barang yang diimpor ke sini harganya sangat murah, apa gunanya? Kita juga bisa memproduksinya di dalam negeri dan menumbuhkan produksi dalam negeri,” tambah Teten.

Menurut Teten, solusi-solusi tersebut sudah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Saat ini, revisi Permendag tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat segera disahkan.

Share13SendTweet8
Previous Post

Sri Sultan HB X: Pembuangan Sampah di Cangkringan Hanya Sementara

Next Post

KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

Next Post
KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

Transformasi Operasional, Pelindo Multi Terkinal Perkuat Layanan Terminal Jamrud Nilam Mirah Surabaya

Transformasi Operasional, Pelindo Multi Terkinal Perkuat Layanan Terminal Jamrud Nilam Mirah Surabaya

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

18 April 2026
BINUS Malang Dorong Kepedulian Kesehatan Mental Kampus

BINUS Malang Dorong Kepedulian Kesehatan Mental Kampus

18 April 2026
Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

18 April 2026
Kerja Sama Indonesia Prancis Diperkuat

Kerja Sama Indonesia Prancis Diperkuat

18 April 2026
Festival SIL Surabaya Catat Ekspor Tinggi dan Serap Tenaga Kerja

Festival SIL Surabaya Catat Ekspor Tinggi dan Serap Tenaga Kerja

17 April 2026

POPULAR

  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.