BANTUL, KabarSDGs – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan seluruh masyarakat di kabupaten tersebut. Ini disebabkan oleh fakta bahwa seluruh desa di Kabupaten Bantul telah mencapai status mandiri, dan tidak ada lagi desa yang dikategorikan sebagai maju, berkembang, tertinggal, apalagi sangat tertinggal.
“Dengan senang hati, kami mengucapkan selamat kepada Kabupaten Bantul yang baru saja dilaporkan oleh Bu Kadis, dan kami juga mendapatkan bocoran bahwa Bantul telah mencapai tahap yang menggembirakan, yaitu mencapai status desa mandiri,” ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Sugito dalam acara Telekonferensi bersama Bupati Bantul dan Lurah se-Kabupaten Bantul pada Senin (10/7/2023).
Sugito menjelaskan, pencapaian status mandiri oleh seluruh desa di Kabupaten Bantul merupakan kabar baik yang seharusnya diketahui oleh seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa di daerah lain untuk terus meningkatkan pembangunan mereka.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama dengan warganya diminta untuk tidak merasa puas dan terus bekerja keras untuk mencapai semua target yang ingin dicapai. Hal ini termasuk upaya pengentasan kemiskinan, stunting, serta peningkatan kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul 2021-2026.
“Ini adalah sebuah kebahagiaan dan prestasi nyata bagi kita semua dalam mewujudkan pembangunan desa. Namun, pencapaian ini tidak cukup hanya untuk berpuas diri. Masih ada banyak tugas dan pekerjaan yang harus kita hadapi, terutama dalam hal kemiskinan, ekonomi, stunting, kesehatan, yang semuanya harus menjadi prioritas kita,” tegas Sugito.
Sebagai informasi tambahan, status desa ditentukan oleh Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencakup beberapa sektor seperti indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk menilai kondisi desa. Data menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2022, jumlah desa yang berkembang, maju, dan mandiri semakin meningkat, sementara desa tertinggal dan sangat tertinggal semakin berkurang.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan status desa berdasarkan IDM, dan salah satunya adalah penggunaan dana desa. Oleh karena itu, Sugito mengingatkan agar semua pihak terus berupaya menyelesaikan kekurangan-kekurangan di desa tanpa khawatir akan berkurangnya dana desa yang diberikan setelah desa mencapai status mandiri, seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul.
“Pada saat desa mencapai status mandiri, kita harus memberdayakan masyarakat dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan penguatan sumber daya manusia di desa ini. Ini adalah langkah menuju keberlanjutan dan meningkatkan daya saing desa,” terang Sugito.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas sangat penting untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh desa.
“Oleh karena itu, dana desa harus digunakan sebagai stimulus untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada dan mencari solusi bagi masalah-masalah di desa,” pungkas Sugito.












Discussion about this post