• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Dua Kali Berturut-turut Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

by Arif Kusuma Fadholy
23 July 2022
Dua Kali Berturut-turut Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama
23
SHARES
142
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BOGOR, KabarSDGs – Kota Yogyakarta kembali mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Predikat Kota Layak Anak tingkat utama ini telah diraih oleh Kota Yogyakarta sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA

Sekda Kota Yogyakarta Apresiasi Acara Nikah Bersama 1 Abad NU di Stadion Kridosono

Sekda Kota Yogyakarta Apresiasi Acara Nikah Bersama 1 Abad NU di Stadion Kridosono

9 December 2022
Kementerian PANRB Kunjungi Pemkot Yogya, Terkait Perbaikan Mal Pelayanan Publik Tahap Kedua

Kementerian PANRB Kunjungi Pemkot Yogya, Terkait Perbaikan Mal Pelayanan Publik Tahap Kedua

10 September 2022
Perpustakaan Kota Yogyakarta Terbaik di DIY Tahun Ini

Perpustakaan Kota Yogyakarta Terbaik di DIY Tahun Ini

15 July 2022

Sebagai informasi, pencapaian Kota Layak Anak di kota pelajar ini sudah dimulai sejak tahun 2017 silam dengan raihan madya. Kemudian tahun 2020 Kota Yogyakarta meraih peringkat nindya, dan pada tahun 2021 dan 2022, berturut-turut naik ke tingkat ke utama.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga serta diterima Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi di Hotel Novotel Bogor, Jumat malam (22/7/2022).

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengaku bangga atas torehan prestasi tersebut. Menurutnya penghargaan ini tak lepas peran dari masyarakat dan pihak terkait utamanya beberapa lembaga yang menangani perlindungan dan anak.

“Capaian pemenuhan indikator KLA utama tersebut melibatkan berbagai pihak baik itu swasta, media, sampai penyelenggara pemerintahan di tingkat terbawah,” ujarnya dalam siaran tertulisnya pada Sabtu (23/7/2022).

Ia melanjutkan, setiap perangkat daerah juga punya semangat yang sama dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai KLA.

Beberapa program yang telah diwujudkan untuk mendukung KLA di Kota Yogya yakni Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), pendirian fasilitas umum ramah anak berupa kampung ramah anak (KRA), sekolah ramah anak (SRA), tempat ibadah ramah anak, lembaga yang mengurusi hak anak, serta mengintegrasikan program anak sampai ke tingkat kelurahan.

“Kota Yogyakarta juga memiliki 14 Kemantren Ramah Anak, 45 Kelurahan Ramah Anak, 193 KRA, 456 SRA, dua Polsek Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, 6 Tempat Ibadah Ramah Anak yang terdiri dari dua Masjid, dua Wihara, dan dua Gereja,” beber Sumadi

Selain Kota Yogya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Reklame dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam melindungi anak.

“Pemkot Yogya juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu,” ujarnya.

Sumadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi anak terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan peran orang tua ditekankan dalam menjaga anak di luar lingkungan sekolah.

“Jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal,” ujarnya.

Dalam perwal tersebut dijelaskan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB selain kegiatan yang positif dan mendapat pendampingan dari orang dewasa.

“Dengan berada di rumah, diharapkan hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik,” ungkapnya.

Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Sumadi menegaskan, capaian tersebut bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Yogyakarta dalam memenuhi hak, serta perlindungan terhadap anak. Akan tetapi, sebaliknya, predikat tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkot Yogyakarta melalui program berkelanjutannya.

“Sehingga, program-program tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak terus berkelanjutan. Tidak selesai setelah mendapat KLA utama saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang telah memberi ruang kepada anak-anak.

“Untuk mencapai hal tersebut bukan hal yang mudah, butuh komitmen kuat dan proses panjang serta kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Bintang menerangkan, proses penilaian KLA dimulai dengan input data dan penilaian secara mandiri hingga akhir Maret 2022 untuk kemudian dilakukan verifikasi, peninjauan, dan penilaian langsung ke lapangan.

indikator penilaian dalam penetapan KLA ada 24 butir yang diklasterkan ke dalam lima jenis yakni hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

“Empat klaster lebih kepada pemenuhan hak anak dan kelima adalah perlindungan khusus yang mengait dengan korban kekerasan dan eksploitasi kemudian korban pornografi, ABH, disabilitas dan lainnya,” ujar Bintang.

Selain itu, sinergi kelembagaan yang di dalamnya seperti pemerintah dari segala tingkatan, masyarakat, media massa, dan pengusaha juga menjadi pertimbangan penilaian.

Menurutnya, di Kota Yogyakarta sinergi sudah berjalan sangat baik, tetapi tetap dibutuhkan inovasi agar upaya pemenuhan hak-hak anak bisa dilakukan semakin optimal. Pihaknya berharap ke depan Pemkot Yogya harus terus berusaha memperbaiki segala aspek.

“Ini bukan hanya tujuan akhir, tapi penyemangat untuk semakin maju untuk memenuhi hak anak menuju Indonesia layak anak tahun 2030.” pungkas Bintang.

Share9SendTweet6
Previous Post

Pergelaran Catur Sagatra 2022 di DIY Digelar Virtual

Next Post

Kebakaran Hutan Terjadi di Aceh Tengah, 3 Hektar Lahan Terdampak

Next Post
Kebakaran Hutan Terjadi di Aceh Tengah, 3 Hektar Lahan Terdampak

Kebakaran Hutan Terjadi di Aceh Tengah, 3 Hektar Lahan Terdampak

Presiden Jokowi Dukung Penuh Citayam Fashion Week

Presiden Jokowi Dukung Penuh Citayam Fashion Week

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.