• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Jika Dikelola Serius, BUM Desa Bisa Go Internasional

by SDGS Admin
16 Februari 2023
Jika Dikelola Serius, BUM Desa Bisa Go Internasional
34
SHARES
212
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerangkan, agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” ujar Halim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (15/02/2023).

BACA JUGA

APDESI Muba Audiensi Bersama Bupati Bahas Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Inklusif

APDESI Muba Audiensi Bersama Bupati Bahas Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Inklusif

6 Juli 2025
Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

25 Februari 2025
Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

5 November 2024

Ia mencontohkan, pihaknya sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari untuk ekspor anggrek.

“Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa,” jelas Halim.

Ia juga menerangkan, setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ketentuan ini juga berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.

Menurut Halim, jika memang BUM Desa sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.

“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata Gus Halim di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebaliknya, lanjut Gus Halim, kalau memang potensi ekonominya besar, Ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.

“BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa,” pungkas Halim.

Share14SendTweet9
Previous Post

Menteri Sosial Resmikan Rusun Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi

Next Post

Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

Next Post
Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

BRIN Rumuskan Pengembangan Briket untuk Produk Biomassa

BRIN Rumuskan Pengembangan Briket untuk Produk Biomassa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026
Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

23 Juni 2026
Penerbangan Umrah Mulai 1 Juli Terpusat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Penerbangan Umrah Mulai 1 Juli Terpusat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

23 Juni 2026
ASDP Groundbreaking Dermaga Tanjung Kalian, Dorong Konektivitas

ASDP Groundbreaking Dermaga Tanjung Kalian, Dorong Konektivitas

23 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    473 shares
    Share 189 Tweet 118

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.