• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah RI Resmi Melarang Ekspor Minyak Goreng Curah, Ini Batas Waktunya

by SDGS Admin
27 April 2022
Pemerintah RI Resmi Melarang Ekspor Minyak Goreng Curah, Ini Batas Waktunya
30
SHARES
188
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Pelarangan tersebut diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

17 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Indonesia Naik ke Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

21 Juni 2026
Indonesia Perkuat Ekraf Jadi Mesin Baru Hadapi Persaingan Kekuatan Global

Indonesia Perkuat Ekraf Jadi Mesin Baru Hadapi Persaingan Kekuatan Global

19 Juni 2026

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, falam keterangan tertulisnya.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya, serta menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Share12SendTweet8
Previous Post

Jasa Marga Tutup Sementara Ruas Jalan Layang MBZ

Next Post

KKP Meningkatkan Kapasitas SDM Melalui Sektor Pendidikan

Next Post
KKP Meningkatkan Kapasitas SDM Melalui Sektor Pendidikan

KKP Meningkatkan Kapasitas SDM Melalui Sektor Pendidikan

Lalu Lintas Mulai Mencair, Tol  Layang MBZ kembali Dibuka

Lalu Lintas Mulai Mencair, Tol Layang MBZ kembali Dibuka

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

12 Agustus 2026
Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

12 Agustus 2026
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

12 Agustus 2026
Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

12 Agustus 2026
ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

12 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.