• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

by Riski Yanti
1 Oktober 2026
Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub
17
SHARES
104
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta., KabarSDGs – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9). Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” ujar Menhub Dudy.

BACA JUGA

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

10 Oktober 2026
Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

10 Oktober 2026
Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

10 Oktober 2026

Menhub juga menjelaskan, pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara. Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah, lanjut Menhub, juga menyetujui usulan DPR RI terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII, dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. Berikutnya, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan. Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” kata Menhub.

Menhub Dudy menambahkan bahwa pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL). Menurut Menhub, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang.

“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” tutur Menhub.

Selanjutnya, Menhub juga menuturkan pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Adapun usulan pemerintah berikutnya adalah pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Bab X.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Menhub.

Turut hadir dalam rapat kerja ini Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, sejumlah Pimpinan Komisi V DPR RI yakni Syaiful Huda dan Ridwan Bae, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.

Share7SendTweet4
Previous Post

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Next Post

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Next Post
Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Penyakit Jantung jadi Beban Terbesar BPJS

Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pertamina RU V Balikpapan Perkuat Budaya Hidup Sehat Lewat SEBUSE Kalcer 2026

Pertamina RU V Balikpapan Perkuat Budaya Hidup Sehat Lewat SEBUSE Kalcer 2026

11 Oktober 2026
Enam Pebalap Indonesia Bidik Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika

Enam Pebalap Indonesia Bidik Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika

11 Oktober 2026
Asahan Panen Perdana Pisang Kepok Abu Hasil Pengembangan PT Hijau Surya

Asahan Panen Perdana Pisang Kepok Abu Hasil Pengembangan PT Hijau Surya

11 Oktober 2026
Asahan Dukung Pesparani Katolik 2026

Asahan Dukung Pesparani Katolik 2026

11 Oktober 2026
USK Gelar Pameran Seni Internasional Bertema Cultural Nuances

USK Gelar Pameran Seni Internasional Bertema Cultural Nuances

10 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3665 shares
    Share 1466 Tweet 916

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.