Jakarta, Kabar SDGs – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila menyebut perubahan pola pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) mulai memberikan dampak terhadap penerimaan negara. Salah satu indikatornya terlihat dari produksi batu bara yang disebut lebih rendah dibandingkan 2025, tetapi penerimaan negara justru meningkat.
Menurut Bahlil, kondisi tersebut menjadi salah satu hasil awal dari penataan tata kelola sektor minerba yang dilakukan pemerintah. Pengaturan pasokan dan permintaan atau supply and demand menjadi bagian dari kebijakan yang diterapkan.
“Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025,” kata Bahlil, Senin (21/9/2026).
Bahlil mengatakan pemerintah tidak hanya menjadikan peningkatan volume produksi sebagai ukuran keberhasilan pengelolaan pertambangan. Pemerintah juga memperhatikan besarnya kontribusi sumber daya alam terhadap penerimaan negara.
“Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menunjukkan subsektor minerba masih memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba tercatat Rp135,16 triliun.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, PNBP subsektor minerba telah mencapai Rp108,13 triliun. Sektor ini juga memiliki peran dalam investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Nilai investasi subsektor minerba pada 2025 mencapai USD6,7 miliar. Adapun jumlah tenaga kerja yang tercatat hingga Semester I 2026 mencapai 685.724 orang.
Besarnya kontribusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penataan terhadap tata kelola pertambangan. Pemerintah juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pengaturan keseimbangan antara produksi dan permintaan komoditas.
Bahlil mengatakan pengaturan supply and demand mulai memberikan pengaruh terhadap harga sejumlah komoditas utama Indonesia, termasuk batu bara dan nikel.
“Dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” kata Bahlil.
Menurutnya, pemerintah berupaya menghindari situasi ketika produksi pertambangan terus meningkat tanpa diikuti pertumbuhan penerimaan negara yang sebanding. Karena itu, penataan tata kelola juga mencakup perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil mengakui perubahan kebijakan tersebut dapat memunculkan respons dari pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya mengarahkan kembali pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes,” ujar Bahlil.
Selain mengejar penerimaan negara, pemerintah juga mengarahkan kebijakan minerba pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi. Perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong sektor pertambangan bergerak dari kegiatan ekstraktif menuju industri yang menghasilkan produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara juga mendorong penerapan Good Mining Practices atau kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan pertambangan.
Pemerintah turut menekankan agar kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Salah satu instrumennya melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Program tersebut mencakup sejumlah bidang, seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, kesempatan bagi masyarakat setempat, kelembagaan komunitas hingga pembangunan infrastruktur.
Penerima manfaat PPM mencakup masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, termasuk warga yang berada di wilayah Ring I, Ring II dan Ring III.
Dalam materi Ditjen Minerba, tercatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba. UMKM tersebut bergerak dalam berbagai bidang, termasuk sektor kriya dan kuliner.
Bahlil menegaskan pengelolaan sektor minerba tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pengembangan UMKM, dan keberlangsungan perusahaan pertambangan skala besar.
Pelaku UMKM akan diberikan ruang dan prioritas dalam pengembangan ekonomi masyarakat, sedangkan perusahaan berskala besar tetap memperoleh dukungan selama menjalankan kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara, termasuk melalui pembayaran royalti.











Discussion about this post