Jakarta, Kabar SDGs – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar atau force majeure atas kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan berdasarkan perjanjian pasokan batu bara atau Coal Supply Agreement (CSA).
Keputusan tersebut diambil setelah tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), memperoleh persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.
Informasi pencabutan status force majeure itu disampaikan Bayan Resources melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 September 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Bayan Resources Alastair McLeod bersama Direktur Alexander Ery Wibowo.
Manajemen Bayan menyebut persetujuan perubahan RKAB memberikan ruang bagi ketiga anak usaha tersebut untuk kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.
“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara,” demikian pernyataan Bayan Resources yang ditandatangani Alastair McLeod.
PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima sebelumnya berada dalam kondisi kahar yang berkaitan dengan kewajiban memasok batu bara kepada pelanggan sebagaimana diatur dalam perjanjian pasokan.
Dengan diterimanya persetujuan perubahan RKAB dari Kementerian ESDM, ketiga perusahaan kini dapat kembali melakukan tahapan persiapan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Bayan Resources berharap kembalinya persiapan operasional tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dari sisi operasional, hukum, kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha.
“Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” demikian keterangan dalam laporan fakta material tersebut.
Pencabutan status force majeure ini merupakan perkembangan lanjutan dari informasi atau fakta material yang sebelumnya disampaikan Bayan Resources pada 14 September 2026.
Dalam laporan terbarunya, perseroan menyebut pencabutan keadaan kahar sebagai kejadian yang bersifat memaksa atau Keadaan Kahar/Force Majeure. Perkembangan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan batu bara yang harus dipenuhi kepada pelanggan.
Bagi pemegang saham BYAN, informasi tersebut berkaitan dengan perkembangan kesiapan operasional tiga anak usaha pertambangan perseroan sekaligus kemampuan perusahaan dalam kembali memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan.








Discussion about this post